Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemendagri Percepat Pembentukan Rancangan Pergub Pajak dan Retribusi Daerah di DOB Papua 

Wempi menekankan, pemerintah DOB di Papua tak bisa sepenuhnya mengandalkan pemerintah pusat dan harus bisa mengelola potensi yang dimiliki

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Kemendagri Percepat Pembentukan Rancangan Pergub Pajak dan Retribusi Daerah di DOB Papua 
Ist
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo 

Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mempercepat pembentukan rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) di empat Daerah Otonom Baru (DOB) Papua. 

Upaya ini dibutuhkan untuk mempercepat pembangunan di empat daerah tersebut melalui PDRD terhadap berbagai potensi yang dimiliki.

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo mengatakan, pembentukan DOB di Papua untuk mempercepat pemerataan pembangunan, peningkatan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat, serta mengangkat harkat dan martabat orang asli Papua. 

Karena itu, penyelenggaraan pemerintahan daerah tersebut perlu dilakukan langkah stategis.

Lebih lanjut, Wempi mengatakan, salah satu hal yang perlu menjadi perhatian adalah pengaturan mengenai PDRD sebagai objek Pendapatan Asli Daerah (PAD). 

Baca juga: Kemendagri Turun ke Jawa Timur, Dorong Percepatan Realisasi APBD dan Penanganan Inflasi 2023

Ini penting karena PAD dapat memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah (Pemda) untuk mendanai pelaksanaan otonomi daerah sesuai dengan potensi yang dimiliki.

Berita Rekomendasi

“Guna mendistribusikan manfaat seluas-luasnya bagi kesejahteraan masyarakat, khususnya di daerah itu sendiri,” ujar Wempi pada Rapat Koordinasi (Rakor) dalam Rangka Percepatan Pembentukan Rancangan Peraturan Gubernur tentang PDRD di DOB, di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis (8/6/2023).

Wempi menekankan, pemerintah DOB di Papua tak bisa sepenuhnya mengandalkan pemerintah pusat.

Pemerintah setempat harus bisa mengelola potensi yang dimiliki.

Meski begitu Wempi menyadari, penarikan PDRD ini masih terkendala karena 4 DOB tersebut belum memiliki DPRD, sehingga payung hukum untuk mengatur urusan tersebut belum tersusun.

“Namun kita punya peluang untuk segera mempercepat bagaimana mengelola dan memanfaatkan retribusi dan pajak ini dengan baik,” ujar Wempi.

Dia mengatakan, Pj. gubernur di masing-masing DOB diberikan tanggung jawab dan kewajiban dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah agar sesuai dengan tujuan dari pembentukan DOB. 

Ini sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 9 ayat (5) dari masing-masing Undang-Undang tentang pembentukan DOB. 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas