Kemendagri Percepat Pembentukan Rancangan Pergub Pajak dan Retribusi Daerah di DOB Papua
Wempi menekankan, pemerintah DOB di Papua tak bisa sepenuhnya mengandalkan pemerintah pusat dan harus bisa mengelola potensi yang dimiliki
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Eko Sutriyanto
“Hal ini harus bisa menjadi jalan keluar bagi permasalahan dalam setiap penyelenggaraan pemerintahan di daerah,” ujarnya.
Wempi mengatakan, gubernur memiliki kewenangan membetuk Peraturan Kepala Daerah (Perkada) untuk mengurusi penarikan PDRD.
Pergub tersebut bersifat sementara atau hanya dilaksanakan pada masa transisi untuk menghindari hilangnya potensi dan dapat memberikan dukungan fiskal dalam percepatan pembangunan daerah di DOB.
Baca juga: Perppu Pemilu Sah Jadi UU, Bawaslu: Pendanaan DOB Papua Harus Diperjelas
Dengan begitu, langkah ini dapat menjamin peningkatan pelayanan publik, sehingga kesejateraan masyarakat terutama di DOB meningkat.
Dia menambahkan, sifat sementara dalam Pergub tersebut juga perlu mengatur mengenai kondisi ketika DPRD di masing-masing provinsi sudah terpilih.
Ini terutama mengenai komitmen agar Pergub mengenai PDRD menjadi prioritas yang perlu segera disusun dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
“Mengingat regulasi tersebut di atas sangat penting untuk pembangunan daerah di wilayah Daerah Otonom Baru maka pimpinan perangkat daerah agar segera melakukan percepatan dalam pembentukan regulasi tersebut,” tandasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.