Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemendagri Percepat Pembentukan Rancangan Pergub Pajak dan Retribusi Daerah di DOB Papua 

Wempi menekankan, pemerintah DOB di Papua tak bisa sepenuhnya mengandalkan pemerintah pusat dan harus bisa mengelola potensi yang dimiliki

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Kemendagri Percepat Pembentukan Rancangan Pergub Pajak dan Retribusi Daerah di DOB Papua 
Ist
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo 

“Hal ini harus bisa menjadi jalan keluar bagi permasalahan dalam setiap penyelenggaraan pemerintahan di daerah,” ujarnya.

Wempi mengatakan, gubernur memiliki kewenangan membetuk Peraturan Kepala Daerah (Perkada) untuk mengurusi penarikan PDRD. 

Pergub tersebut bersifat sementara atau hanya dilaksanakan pada masa transisi untuk menghindari hilangnya potensi dan dapat memberikan dukungan fiskal dalam percepatan pembangunan daerah di DOB. 

Baca juga: Perppu Pemilu Sah Jadi UU, Bawaslu: Pendanaan DOB Papua Harus Diperjelas

Dengan begitu, langkah ini dapat menjamin peningkatan pelayanan publik, sehingga kesejateraan masyarakat terutama di DOB meningkat.

Dia menambahkan, sifat sementara dalam Pergub tersebut juga perlu mengatur mengenai kondisi ketika DPRD di masing-masing provinsi sudah terpilih. 

Ini terutama mengenai komitmen agar Pergub mengenai PDRD menjadi prioritas yang perlu segera disusun dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

“Mengingat regulasi tersebut di atas sangat penting untuk pembangunan daerah di wilayah Daerah Otonom Baru maka pimpinan perangkat daerah agar segera melakukan percepatan dalam pembentukan regulasi tersebut,” tandasnya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas