Lewat Hakim Agung Prim Haryadi, KPK Dalami Lobi Dadan Tri dan Hasbi Hasan dalam Perkara KSP Intidana
KPK memeriksa Hakim Agung Prim Haryadi sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), Kamis (8/6/2023).
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Hakim Agung Prim Haryadi sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), Kamis (8/6/2023).
Prim diperiksa untuk melengkapi berkas perkara tersangka Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan (HH) dan mantan Komisaris Independen PT Wika Beton Tbk. Dadan Tri Yudianto (DTY).
Berbeda dengan saksi kebanyakan yang diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Prim Haryadi diperiksa di Kantor Dewan Pengawas KPK atau Gedung C1 KPK.
"Iya saksi Prim Haryadi hadir diperiksa di gedung C1. Informasinya sudah selesai diperiksa," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis (8/6/2023).
Namun, tidak dijelaskan lebih lanjut mengenai alasan Prim Haryadi diperiksa di gedung lama KPK tersebut.
Ali hanya menyampaikan materi tim penyidik yang dikonfirmasi kepada Prim Haryadi.
Prim disebut pernah dicoba dilobi oleh Dadan Tri Yudianto melalui Hasbi Hasan supaya memuluskan keinginan Heryanto Tanaka selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.
Baca juga: Pakar Sebut Sekretaris MA Hasbi Hasan Tak Cukup Hanya Dijerat Hukum, Harus Diberi Sanksi Moral
"Saksi dikonfirmasi pengetahuannya antara lain adanya informasi terkait dugaan DTY melalui HH pernah mencoba melobi saksi agar memenuhi keinginan Heryanto Tanaka terkait putusan perkara yang sedang diurusnya di MA," kata Ali.
Ali menyebut keterangan lengkap Prim sudah tercatat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Namun, hal itu baru akan diungkap dalam proses persidangan nantinya.
Lebih lanjut, Ali mengapresiasi kehadiran Prim Haryadi pada hari ini.
"Kami mengapresiasi saksi yang hadir memenuhi panggilan tim penyidik dan berharap saksi-saksi lainnya yang dipanggil penyidik KPK juga bersikap kooperatif, agar proses penyidikan perkara ini dapat segera selesai dan berkepastian hukum," kata Ali.
Hasbi Hasan sudah resmi diumumkan sebagai tersangka baru dalam kasus suap di MA. Dia dijerat bersama Dadan Tri Yudianto.
Dadan sudah ditahan KPK. Sementara Hasbi belum ditahan meski juga sempat diperiksa penyidik.
Hasbi Hasan dan Dadan Tri disebut menerima aliran dana senilai Rp11,2 miliar dari Heryanto Tanaka, pihak yang beperkara di MA. Uang tersebut diperuntukkan untuk penyelesaian suatu kasus kasus.
Diberikan kepada keduanya agar mengatur kasasi sebagaimana keinginan Heryanto. Meski KPK belum merinci berapa yang diterima masing-masing, Hasbi dan Heryanto, dari miliaran uang Heryanto.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.