PDIP Usulkan Masa Jabatan Kepala Desa jadi 9 Tahun, PPP: Kami Hormati, Tapi Ada Mekanismenya di DPR
Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menanggapi hasil rekomendasi dari Rakernas III PDIP soal masa jabatan Kepala Desa (Kades) menjadi 9 tahun.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Wahyu Aji
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menanggapi hasil rekomendasi dari Rakernas III PDIP soal masa jabatan Kepala Desa (Kades) menjadi 9 tahun.
Ketua DPP PPP Achmad Baidowi alias Awiek menyatakan, partainya menghormati hasil rakernas dari PDIP itu.
"Ya sebagai sebuah keputusan politik partai tertentu ya kita menghormati itu ranahnya partai politik," kata Awiek saat dimintai tanggapannya, Kamis (8/6/2023).
Kendati begitu menurut Awiek, dalam setiap kebijakan harus melalui mekanisme yang ada di DPR RI.
Kata dia, nantinya harus ada revisi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Penyusunan Undang-Undang tentang Desa.
"Tetapi ada mekanisme di DPR yang harus ditempuh yakni revisi Prolegnas untuk memasukkan revisi UU desa sebagai Prolegnas prioritas, namun demikian tentunya semuanya harus mengikuti mekanisme politik," ucap dia.
Tak hanya itu, Awiek juga menyatakan, dalam menetapkan kebijakan tersebut nantinya akan dilakukan juga rapat kerja (raker) bersama kementerian terkait.
Oleh karenanya kata dia, perlu ada mekanisme yang ditempuh atas rekomendasi tersebut.
"Ya nanti tergantung, ini kan pasti ada raker, rakernya itu membahas revisi Prolegnas," tukas dia.
Sebelumnya, PDI Perjuangan (PDIP) mendukung masa jabatan kepala desa (Kades) menjadi 9 tahun dari yang sebelumnya 6 tahun.
Hal itu merupakan salah satu rekomendasi poin ke-16 Rapat Kerja Nasional (Rakernas) III PDIP di kantor Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Kamis (8/6/2023).
Ketua DPP PDIP Puan Maharani mengatakan melalui rekomendasikan itu diharapkan perubahan masa jabatan kepala desa pembangunan desa semakin kuat.
"PDIP mendorong stabilitas dan kesinambungan pemerintahan desa dengan mengupayakan perubahan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun untuk 3 periode, menjadi 9 tahun untuk 2 periode," kata Puan saat membacakan rekomendasi di lokasi.
Baca juga: Megawati Ingatkan Kepala Desa Agar Berhati-hati di Tahun Politik: Pilihlah Orang Baik
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.