PDIP Usulkan Masa Jabatan Kepala Desa jadi 9 Tahun, PPP: Kami Hormati, Tapi Ada Mekanismenya di DPR
Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menanggapi hasil rekomendasi dari Rakernas III PDIP soal masa jabatan Kepala Desa (Kades) menjadi 9 tahun.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Wahyu Aji
Selain itu, Ketua DPR RI ini menegaskan PDIP juga mengusulkan adanya perubahan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, tentang desa.
Diketahui, saat membacakan rekomendasi Rakernas III PDIP Puan didampingi Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri, Sekjen Hasto Kristiyanto, Prananda Prabowo, dan Ketua DPP PDIP Komarudin Watubun.
Rakernas lll PDIP sudah digelar sejak Selasa (6/6/2024) dan ditutup pada Kamis sore hari ini, di Sekolah Partai, Lenteng Agung, Jakarta Selatan.
Adapun, tema Rakernas III kali ini adalah 'Fakir Miskin dan Anak Telantar Dipelihara oleh Negara'.
Diketahui, desakan ini juga pernah disuarakan oleh ribuan buruh yang menggelar aksi di depan Gedung DPR RI, pada Januari 2023 lalu.
Mereka menuntut DPR RI agar melakukan revisi terhadap UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, terkait masa jabatan.
Robi Darwis, Kepala Desa Poja, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) mengatakan pihaknya meminta DPR untuk merevisi UU Desa agar masa jabatannya yang semulanya 6 tahun menjadi 9 tahun.
"Saya menghadiri acara ini dengan meminta kepada pemerintah pusat bapak presiden dan Ketua DPR RI, kami minta agar UU 2014 ini direvisi jadi jabatan kades 9 tahun. Itu harapan kami," kata Robi di depan Gedung DPR RI.
Menurut Robi, masa jabatan 6 tahun untuk kepala desa sangat singkat lantaran kerap memunculkan persaingan politik.
"Karena selama 6 tahun itu kami tetap ada persaingan politik, harapan kami ketika 9 tahun jabatan Kades, maka persaingan politik agak kurang karena waktu cukup lama," ujarnya.
Ia pun mengancam pihaknya akan kembali menggelar aksi besar-besaran apabila DPR tak merevisi UU Desa.
"Apabila jabatan kami tidak direvisi, maka kami seluruh Kades yang ada di Indonesia, kami siap aksi damai besar-besaran di Gedung DPR RI," ucap Robi.
Lebih lanjut, Robi menuturkan pihaknya juga mempertanyakan nasib kepala urusan (Kaur) di desa lantaran statusnya belum jelas.
"Kedua gimana nasib Kaur-Kaur desa di seluruh Indonesia ini karena statusnya belum jelas, apakah PPPK (Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja) kah apakah PNS kami belum tahu," ungkap dia.
Baca juga: BREAKING NEWS: Rekomendasi Rakernas III PDIP Dukung Jabatan Kades Jadi 9 Tahun
Tak hanya itu, Ribu menambahkan pihaknya juga meminta agar masa jabatan Kaur berkahir bersamaan dengan kepala desa.
"Yang ketiga kami minta setelah selesai jabatan Kades selesai juga Kaur-nya, itu yang kami minta melalui rapat tadi malam," imbuhnya.