Satgas TPPU Sebut Pengusutan Transaksi Mencurigakan Terkait Importasi Tekstil Masih Tahap Analisa
Masih ada satu LHA/LHP terkait importasi tekstil dan barang-barang lain yang masih di tahap pengumpulan data dan analisis.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Deputi III Kemenko Polhukam sekaligus Ketua Tim Pelaksana Satgas TPPU Sugeng Purnomo mengatakan Kementerian Keuangan telah melaporkan tindak lanjut atas 10 Laporan Hasil Analisis (LHA) atau Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) PPATK terkait transaksi mencurigakan Rp349 triliun.
Sugeng menjelaskan, pada rapat yang digelar Selasa (6/6/2023) di kantor PPATK, Ditjen Bea dan Cukai telah melaporkan penanganan terhadap empat LHA/LHP, Ditjen Pajak tiga LHA/LHP, dan Itjen Kemenkeu tiga informasi.
Untuk Ditjen Bea Cukai, kata Sugeng, satu LHA/LHP di antaranya masih tahap penyelidikan yakni LHA/LHP yang nilai transaksi agregatnya mencapai Rp189 triliun.
"Kemudian, untuk satu (LHA/LHP) lagi masih dalam tahap pengumpulan data analisis. Kemudian itu terkait dengan masalah importasi tekstil," kata Sugeng saat konferensi pers secara daring pada Kamis (8/6/2023).
Kemudian, kata dia, masih ada satu lagi LHA/LHP terkait importasi tekstil dan barang-barang lain yang masih di tahap pengumpulan data dan analisis
Selain itu, kata dia, ada juga LHA/LHP yang sudah menjadi putusan.
Baca juga: Satgas TPPU: Satu Perkara Transaksi Mencurigakan Masih Dalam Penyelidikan Kejaksaan Tinggi DKI
Sedangkan yang dilakukan tim teknis Ditjen Pajak dari tiga LHA/LHP prioritas ditemukan satu di antaranya telah diterbitkan ketetapan pajaknya dan telah diselesaikan pembayaran dari subjek pajaknya.
LHA/LHP kedua, kata dia, juga telah diterbitkan ketetapan pajaknya dan telah diselesaikan pembayaran dari subjek pajaknya.
'Kemudian yang ketiga ada pengenaan hukuman disiplin, sekali lagi ada pengenaan hukuman disiplin kepada oknum yang ada di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak," kata Sugeng.
Sedangkan dari tiga LHA/LHP prioritas yang ditangani Itjen Kemenkeu, kata Sugeng, di antaranya ada yang sudah dijatuhi hukuman disiplin dan ada masih di dalam tahap pengumpulan bahan keterangan.
Baca juga: Satgas TPPU: Pengusutan 2 LHA Prioritas yang Digarap Kepolisian Sudah Diserahkan ke Penuntutan
Dalam rapat tersebut, kata Sugeng, muncul juga saran dari tenaga ahli Satgas TPPU perihal sanksi.
Tenaga ahli satgas, kata dia, menyarankan apabila ada oknum yang telah dijatuhi hukuman disiplin namun ditemukan alat bukti indikasi terjadinya tindak pidana, maka diserahkan kepada lembaga yang punya kewenangan untuk mengungkapkannya.
Sedangkan untuk LHA/LHP dengan nilai transaksi Rp189 triliun, Ditjen Bea Cukai meminta dukungan dari Satgas apabila ternyata dalam pendalaman yang dilakukan ditemukan adanya tindak pidana asal yang bukan menjadi kewenangan penyidikan Bea dan Cukai.
"Tentu kita akan memberikan supporting kalau misalnya ada kesulitan, maka kita akan mempertimbangkan untuk dibentuk tim bersama-sama di mana apabila ditemukan tindak pidana asalnya bukan kewenangan teman-teman dari bea dan cukai," kata dia.
"Maka lembaga yang punyai kewenangan itu bisa langsung mengambil over, misalnya nanti bisa bersama-sama dengan tim gabungan baik oleh tim penyidik di Polri maupun tim penyidik yang ada di lingkup Kejaksaan," sambung dia.
10 LHA/LHP Prioritas Kemenkeu
Deputi III Kemenko Polhukam sekaligus Ketua Tim Pelaksana Satgas TPPU Sugeng Purnomo mengatakan pihaknya telah menentukan Laporan Hasil Analisis (LHA)/Laporan Hasil Analisis (LHA), atau informasi PPATK terkait transaksi mencurigakan senilai Rp349 triliun yang perlu diprioritaskan penyelesaiannya.
Salah satu indikator prioritas tersebut, kata Sugeng, adalah nilai transaksi mencurigakan yang besar.
Satgas, kata dia, telah meminta Kementerian Keuangan untuk menyelesaikan 10 dari 300 LHA/LHP atau informasi terkait transaksi mencurigakan tersebut.
"Kita sudah menentukan LHA, LHP, maupun informasi mana yang menjadi skala prioritas. Jadi di Kementerian Keuangan dalam hal ini (Ditjen) Pajak, (Ditjen) Bea Cukai, dan Inspektorat Keuangan itu ada 10 LHA, LHP, dan informasi yang kita minta untuk diprioritaskan penyelesaiannya," kata Sugeng.
"Salah satunya adalah yang sudah ramai menjadi diskusi publik yang nilai transaksi mencurigakannya (Rp)189 (triliun). Itu salah satunya. Tapi secara keseluruhan itu ada 10," sambung dia.
Ia menjelaskan tugas Satgas adalah untuk mensupervisi dan mengevaluasi langkah pengusutan sebanyak 300 LHA/LHP tersebut.
Satgas, kata dia, dibentuk untuk mendorong percepatan proses pengusutan transaksi mencurigakan senilai Rp349 triliun.
"Tapi sekali lagi, Satgas tidak melakukan penyelidikan dan penyidikan. Jadi Satgas tujuannya adalah untuk mendorong, mensupervisi, mudah-mudahan yang dilakukan teman-teman aparat penegak hukum bisa diselesaikan dengan cepat dan tepat," kata Sugeng.