VIDEO Ditanya JPU Soal Punya Bisnis yang Ada Izin Tambangnya di Papua, Luhut: Tak Punya Sama Sekali
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun menanyakan kepada Luhut mengenai apakah dirinya memiliki perusahaan yang ada izin tambang di Papua.
Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang kasus pencemaran nama baik yang menjerat Aktivis Haris Azhar dan Fatia Maulidianty digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (8/6/2023).
Sidang kali ini menghadirkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan sebagai saksi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun menanyakan kepada Luhut mengenai apakah dirinya memiliki perusahaan yang ada izin tambang di Papua.
"Apakah saudara saksi Luhut memiliki perusahaan yang memiliki izin tambang di Papua?" tanya JPU, dalam sidang tersebut.
Luhut pun menjawab dirinya tidak pernah memiliki perusahaan di kawasan tersebut.
"Saya tidak punya sama sekali, sama sekali tidak punya," kata Luhut.
JPU kembali bertanya apakah Luhut memiliki peran di Papua yang dapat memberikan kemudahan bagi bisnisnya.
"Apakah saudara sebagai pribadi memiliki peranan dalam operasi militer di Kabupaten Intan Jaya Papua untuk memudahkan ekonomi dan bisnis saudara?" jelas JPU.
Mendengar pertanyaan yang lebih spesifik, Luhut kembali menegaskan dirinya tidak mungkin melakukan gerakan seperti itu.
Saat ini posisinya tergabung dalam pemerintahan sebagai Menteri dan tidak memiliki peran dalam dunia militer.
"Tidak pernah dan tidak mungkin saya bisa memegang gerakan-gerakan militer, karena saya bukan sebagai abdi militer," jelas Luhut.
Sebelumnya, kasus berawal saat tayangan YouTube Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidianty mengunggah video yang mengungkap hasil riset adanya dugaan keterlibatan Luhut dalam bisnis tambang dan operasi militer di Papua.
Mengetahui namanya disebut dalam video itu, Luhut pun sempat melayangkan somasi dua kali kepada 2 Aktivis tersebut hingga akhirnya ia mendatangi Polda Metro Jaya untuk melaporkan Haris dan Fatia terkait pencemaran nama baik.(Tribunnews/Fitri Wulandari)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.