Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bareskrim Polri Musnahkan 75 Kg Sabu Hingga Puluhan Ribu Ekstasi Hasil Pengungkapan

Kombes Jayadi menjelaskan pemusnahan itu merupakan bentuk implementasi dari Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Bareskrim Polri Musnahkan 75 Kg Sabu Hingga Puluhan Ribu Ekstasi Hasil Pengungkapan
Tribunnews.com/Abdi Ryanda
Bareskrim Polri musnahkan 75 kilogram sabu hingga puluhan ribu ekstasi hasil pengungkapan di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Jumat (9/6/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri memusnahkan barang bukti mulai dari sabu hingga ekstasi yang merupakan hasil pengungkapan pada Jumat (9/6/2023).

Adapun barang bukti yang dimusnahkan yakni sabu sebanyak 75 kilogram, ekstasi sebanyak 50.790 butir, prekursor dengan berat 99.697 gram, prekursor dengan jumlah 4 liter setara 6.000 gram dan kapsul cafeinne sebanyak 200 butir.

Wadirtipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Jayadi menjelaskan pemusnahan itu merupakan bentuk implementasi dari Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Nah barang bukti yang ada ini adalah barang bukti yang sudah mendapatkan status penetapan barang narkotika dari Kejaksaan Negeri baik di Banten maupun di Semarang," kata Jayadi di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Jumat (9/6/2023).

Lalu, kata Jayadi, pemusnahan barang bukti narkoba tersebut sebagai bentuk transparasi kepada masyarakat agar tidak menimbulkan persepsi negatif soal penyalahgunaan narkoba hasil tangkapan.

"Ini salah satu bentuk transparansi yang dilakukan oleh rekan-rekan penyidik untuk menyampaikan kepada publik bahwa apa yang diamanatkan dalam UU Narkotika itu kita laksanakan dan bisa disaksikan dan bisa diakses oleh semua orang, mulai jumlahnya, dimana di tangkap dan seterusnya," tuturnya.

Berita Rekomendasi

Adapun barang bukti yang dimusnahkan kali ini berasal dari tujuh kasus yang berhasil diungkap.

Baca juga: Polisi Temukan Bunker Narkoba di Kampus Makassar, Diduga Terafiliasi Jaringan Lapas

Kasus pertama yakni peredaran narkotika jaringan Afganistan-Indonesia dengan menangkap lima tersangka yakni Wonfa alias alias I, RWS alias C, AZ, MFC alias K dan S.

Modus yang digunakan cukup unik, para tersangka menggunakan modus dengan melarutkan sabu dan menggunakan gorden sebagai media serapan.

Dari tersangka AZ, penyidik mengamankan sabu yang diserapkan ke dalam tiga buah gorden ukuran 3x2 meter dengan berat 12 kilogram.

Sementara itu, dari tersangka Wonfa alias I penyidik amankan satu klip sabu 1,9 gram dan dari tersangka C tiga klip sabu berisi 3,6 gram, 1,1 gram dan 4,7 gram.

Lalu, kasus kedua terkait peredaran sabu jaringan Malaysia - Batam - Jawa Barat. Dalam kasus ini penyidik berhasil mengamankan tiga tersangka berinisial RS, FH dan JI dengan total barang bukti sabu seberat 35 kilogram.

Ketiga, kasus penyelundupan obat keras Ketamin. Satu tersangka berinisial LM berhasil ditangkap di Batam dengan barang bukti 1.911 gram Ketamin.

Keempat, kasus penyelundupan 3 kilogram sabu di Batam. Sebanyak dua tersangka berhasil ditangkap dengan inisial D dan E.

Kelima, kasus penyelundupan sabu seberat 10 kilogram di Pekanbaru, Riau. Dalam perkara ini penyidik menangkap dua tersangka berinisial S dan FA.

Keenam, kasus penyelundupan sabu seberat 8 kilogram di Kepulauan Meranti, Riau. Satu tersangka berinisial BS berhasil ditangkap dalam perkara ini.

Ketujuh, kasus penyelundupan sabu seberat 6,9 kilogram dan 13 ribu pil ekstasi. Dua tersangka berhasil ditangkap, masing-masing berinisial TRM bin R dan AS bin M.

Kekinian seluruh tersangka telah ditahan. Mereka dijerat dengan Pasal 114, Pasal 111, Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan/atau Pasal 197, Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas