Dukungan Terhadap KPAI Mengawal Hak Anak dalam RUU Kesehatan
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) melaksanakan pertemuan dengan Komisi IX DPR RI, Rabu (7/6/2023) perihal pembahasan RUU Kesehatan
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Wahyu Aji
d. KPAI juga melihat masih adanya permasalahan krusial dalam perspektif perlindungan anak di bidang kesehatan, seperti penetapan kondisi luar biasa (KLB) dan kompensasi negara pada kejadian-kejadian yang merugikan kesehatan dan berdampak permanen pada anak. Contoh kasus yang mengemuka dalam hal ini adalah kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) yang dialami oleh lebih dari 326 anak, dimana 204 diantaranya meninggal dunia.
Baca juga: KPAI Jamin Keamanan Siswi SMP Viral karena Kritik Wali Kota Jambi: Tetap Dapat Hak untuk Belajar
4. Adanya kebutuhan akan jaminan pembiayaan kesehatan bagi anak, anak berkebutuhan khusus, dan anak penyandang disabilitas, sehingga mereka dapat tumbuh dan berkembang dengan baik. Jaminan pembiayaan kesehatan dimaksud termasuk pada penanganan kasus penyakit katastropik pada anak akibat penyakit genetik berat, disabilitas bawaan, kanker, dan penyakit kelainan khusus lainnya;
5. Pengembangan kapasitas unit pendidikan untuk mewujudkan pendidikan inklusi yang ramah anak, khususnya bagi pemenuhan hak kesehatan anak berkebutuhan khusus dan anak penyandang disabilitas;
6. Isu perlindungan anak dari zat-zat adiktif, dimana didalamnya termasuk pengaturan terhadap iklan, promosi, dan sponsor rokok;
7. Isu-isu lain terkait upaya pemenuhan hak dan perlindungan anak.
Sebagai informasi, pertemuan dengan Komisi IX DPR, Pokja KPAI telah melaksanakan 3 kali FGD dari 11 Mei, 25 Mei dan 6 Juni 2023. Diantaranya, menyoal identifikasi permasalahan hak kesehatan dasar anak, kebijakan dan politik anggaran, dan pengendalian zat adiktif yang dalam prosesnya melibatkan Kementerian dan lembaga, CSO, NGO dan komunitas.