Guru Besar UI: KPU Tidak Berintegritas, Proses Penyelenggaraan Pemilu Alami Kemunduran
Guru Besar Ilmu Politik FISIP Universitas Indonesia (UI) Valina Singka Subekti menyebut proses Pemilu 2024 mengalami kemunduran.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Adi Suhendi
Permohonan yang diajukan ini diwakili oleh lima pemohon yang terdiri dari dua badan hukum privat dan tiga perseorangan yakni Perludem, Koalisi Perempuan Indonesia, Hadar Nafis Gumay, Titi Anggraini, dan Wahidah Suaib.
Sebagai informasi, 17 April 2023 KPU telah menetapkan PKPU No 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Salah satu klausul dalam PKPU tersebut, yaitu Pasal 8 ayat (2) huruf b, mengatur:
Dalam hal penghitungan 30% (tiga puluh persen) jumlah Bakal Calon perempuan di setiap Dapil menghasilkan angka pecahan maka apabila dua tempat desimal di belakang koma bernilai:
a. kurang dari 50 (lima puluh), hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke bawah; atau
b. 50 (lima puluh) atau lebih, hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke atas.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.