Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jadwal PPDB Kota Jogja 2023 Jenjang SMP dan Ketentuan per Jalur

Pendaftaran PPDB Kota Yogyakarta tahun 2023 jenjang SMP akan segera dibuka. Simak jadwal dan ketentuannya di artikel ini.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Jadwal PPDB Kota Jogja 2023 Jenjang SMP dan Ketentuan per Jalur
https://yogya.siap-ppdb.com/#/02
Pendaftaran PPDB Kota Yogyakarta tahun 2023 jenjang SMP akan segera dibuka. Pendaftaran dilaksanakan secara online melalui laman yogya.siap-ppdb.com. 

6. Jalur Prestasi Luar Daerah

- Pengajuan pendaftaran online: 18 - 21 Juni 2023
- Verifikasi pendaftaran: 19 - 21 Juni 2023
- Pengumuman hasil seleksi: 22 Juni 2023
- Daftar ulang: 22 Juni 2023

Baca juga: PPDB SMP Kabupaten Sleman 2023 Jalur Afirmasi: Jadwal, Syarat, Cara Daftar

Ketentuan Pendaftaran PPDB Kota Yogyakarta 2023 Jenjang SMP

1. Jalur Bibit Unggul

- Calon Peserta Didik Baru asal sekolah dalam Daerah
- Untuk menentukan 10 persen (sepuluh persen) terbaik setiap sekolah, menggunakan pembulatan keatas ( > 0,5 ke atas menjadi 1 ).
- Merupakan 10 persen (sepuluh persen) terbaik dari jumlah seluruh peserta didik kelas 6 di sekolah, yang ditentukan berdasarkan ranking di sekolah selama 5 (lima) semester, mulai semester 7,8,9,10 dan 11, terdiri dari mata pelajaran PPKN, Bahasa Indonesia, Matematika, IPA dan IPS;
- Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli 2023;
- Memiliki Surat Keterangan Hasil ASPD;
- Telah lulus SD/MI, yang dibuktikan dengan sekurang-kurangnya memiliki surat keterangan lulus;

2. Jalur Zonasi Wilayah

- Penduduk Daerah;
- Telah lulus SD/MI/Paket A, yang dibuktikan dengan sekurang- kurangnya memiliki surat keterangan lulus;
- Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli 2023;
- Memiliki Surat Keterangan Hasil ASPD;

3. Jalur Zonasi Mutu

- Penduduk Daerah
- Telah lulus SD/MI/Paket A, yang dibuktikan dengan sekurang- kurangnya memiliki surat keterangan lulus;
- Memiliki Surat Keterangan Hasil ASPD;
- Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli 2023;

4. Jalur Afirmasi Penduduk Tidak Mampu

Berita Rekomendasi

- Penduduk Daerah yang berasal dari Keluarga Tidak Mampu dan terdata dalam Keluarga Sasaran Jaminan Perlindungan Sosial (KSJPS) dengan identitas berupa Kartu Menuju Sejahtera (KMS) atau surat Keterangan yang dikeluarkan oleh Dinas Sosial Tenaga Kerja dan - Transmigrasi Kota Yogyakarta;
- Telah lulus SD/MI/Paket A, yang dibuktikan dengan sekurang- kurangnya memiliki surat keterangan lulus;
- Memiliki Surat Keterangan Hasil ASPD;
- Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli 2023;

5. Jalur Prestasi Luar Daerah

- Penduduk Luar Daerah
- Telah lulus SD/MI/Paket A, yang dibuktikan dengan sekurang-kurangnya memiliki surat keterangan lulus;
- Memiliki Surat Keterangan Hasil ASPD;
- Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli 2023;

6. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua / Wali dan Kemaslahatan Guru

- Telah lulus SD/MI/Paket A, yang dibuktikan dengan sekurang- kurangnya memiliki surat keterangan lulus;
- Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali dari luar Daerah ke dalam Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Peserta didik yang menggunakan jalur perpindahan tugas orang tua/wali dari luar Daerah ke dalam Daerah dapat dilakukan apabila Kartu Keluarga (KK) orang tua/wali tersebut adalah Kartu Keluarga (KK) dari luar Daerah;
- Memiliki Sertifikat Hasil ASPD atau Surat Keterangan Hasil ASPD;
- Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli 2023;
- Perpindahan tugas sebagaimana dimaksud pada angka (2) dibuktikan dengan surat keputusan perpindahan tugas dari instansi/lembaga/kantor meliputi: ASN, TNI/POLRI atau BUMD/BUMN yang mempekerjakan;
- Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali paling lama 3 (tiga) tahun terakhir sebelum pelaksanaan PPDB;
- Calon peserta didik yang memilih Jalur Perpindahan tugas orang tua/wali tidak dapat mempergunakan pilihan pada Jalur lainnya pada waktu yang bersamaan;
- Anak guru yang bertugas di SMP Negeri yang dibuktikan SK Definitif terakhir Pejabat Pembina Kepegawaian yang menyatakan guru tersebut bertugas di sekolah yang bersangkutan.

(Tribunnews.com, Widya)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas