Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mahfud MD Respons Pernyataan Denny Indrayana soal Pemakzulan Presiden Jokowi

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM era SBY, Denny Indrayana kembali menyerang Presiden Jokowi.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Mahfud MD Respons Pernyataan Denny Indrayana soal Pemakzulan Presiden Jokowi
Tribunnews.com/Taufik Ismail
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, (9/6/2023). 

Surat yang ditulis tertanggal 7 Juni 2023 di Melbourne Australia itu ditujukan kepada Pimpinan DPR RI dan berjudul "Laporan Dugaan Pelanggaran Impeachment Presiden Widodo".

DPR Belum Terima Surat Denny Indrayana

Pimpinan DPR RI belum menerima surat dari eks Wamenkumham Denny Indrayana, yang meminta Parlemen mulai proses pemakzulan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Hal itu diungkapkan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/6/2023).

"Sampai sekarang saya belum pernah melihat suratnya," ungkap Dasco.

Adapun surat Denny itu meminta DPR menggunakan hak angket atas dugaan pelanggaran konstitusi oleh Presiden Jokowi terkait cawe-cawe di pilpres.

"Ya dia enggak bisa dong. Ini kan dia mau suruh (DPR). Kalau ada surat itu, kemudian kita mesti juga tahu suratnya ditujukan ke mana karena di DPR ada mekanisme-mekanisme yang ada," ucapnya.

BERITA REKOMENDASI

Lebih lanjut, Dasco meminta semua pihak agar megikuti mekanisme yang ada jika berkirim surat resmi.

Dasco pun enggan menanggapi lebih jauh karena belum menerima surat yang dimaksud.

"Kalau kemudian itu dimasukkan ke pimpinan DPR, surat itu akan dibahas Bamus untuk kemudian disampaikan ke fraksi-fraksi," ucapnya.

"Atau kalau kemudian surat tersebut dimasukkan ke komisi teknis, ya mungkin komisi teknis yang akan membahasnya. Baru kemudian akan diberikan informasi hasil pembahasan itu kepada pimpinan arau fraksi-fraksi, begitu mekanismenya. Sampai sekarang saya belum liat suratnya," tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas