Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mahfud MD Respons Pernyataan Denny Indrayana soal Pemakzulan Presiden Jokowi

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM era SBY, Denny Indrayana kembali menyerang Presiden Jokowi.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Mahfud MD Respons Pernyataan Denny Indrayana soal Pemakzulan Presiden Jokowi
Tribunnews.com/Taufik Ismail
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, (9/6/2023). 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan RI (Menkopolhukam) Mahfud MD menanggapi pernyataan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM RI (Wamenkumham) Denny Indrayana soal pemakzulan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

Mahfud MD menanggapi santai soal pernyataan dari Denny Indrayana tersebut.

"Ya terserah Denny saja lah. Kan gak ada yang nanggepin juga toh," singkat Mahfud saat ditemui awak media di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (9/6/2023).

Surat Denny Indrayana untuk DPR

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM era SBY, Denny Indrayana kembali menyerang Presiden Jokowi.

Sebelumnya eks bakal calon gubernur Kalimantan Selatan ini membocorkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem proporsional tertutup dalam Pemilu 2024 mendatang,

BERITA REKOMENDASI

Dia sekaligus mengkritik Jokowi cawe-cawe di Pilpres 2024.

Kali ini Denny bersuara lantang meminta Jokowi dimakzulkan.

Baca juga: Puisi Terbaru Denny Indrayana: Singgung Moeldoko hingga Ingatkan Megawati

Di twitter-nya @dennyindrayana, dia mempublikasikan surat terbuka kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) agar menggunakan hak angket untuk melakukan pemakzulan terhadap Presiden Joko Widodo.

Surat yang ditulis tertanggal 7 Juni 2023 di Melbourne Australia itu ditujukan kepada Pimpinan DPR RI dan berjudul "Laporan Dugaan Pelanggaran Impeachment Presiden Widodo".

Denny yang kini berada di Australia itu membenarkan cuitannya di twitter dan mengizinkan untuk mengutip isi suratnya.

Sebagai bukti awal, saya tuliskan kesaksian seorang tokoh bangsa, yang pernah menjadi Wakil Presiden, bahwa Presiden Jokowi sedari awal memang mendesain hanya ada dua capres dalam Pilpres 2024, tanpa Anies Baswedan," kata Denny dikutip pada Rabu (7/6/2023).

"Sebagai bukti awal, kesaksian tersebut tentu harus divalidasi kebenarannya. Saya menyarankan DPR melakukan investigasi melalui hak angketnya, yang dijamin UUD 1945," ujar Denny.

Surat yang ditulis tertanggal 7 Juni 2023 di Melbourne Australia itu ditujukan kepada Pimpinan DPR RI dan berjudul "Laporan Dugaan Pelanggaran Impeachment Presiden Widodo".

DPR Belum Terima Surat Denny Indrayana

Pimpinan DPR RI belum menerima surat dari eks Wamenkumham Denny Indrayana, yang meminta Parlemen mulai proses pemakzulan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Hal itu diungkapkan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/6/2023).

"Sampai sekarang saya belum pernah melihat suratnya," ungkap Dasco.

Adapun surat Denny itu meminta DPR menggunakan hak angket atas dugaan pelanggaran konstitusi oleh Presiden Jokowi terkait cawe-cawe di pilpres.

"Ya dia enggak bisa dong. Ini kan dia mau suruh (DPR). Kalau ada surat itu, kemudian kita mesti juga tahu suratnya ditujukan ke mana karena di DPR ada mekanisme-mekanisme yang ada," ucapnya.

Lebih lanjut, Dasco meminta semua pihak agar megikuti mekanisme yang ada jika berkirim surat resmi.

Dasco pun enggan menanggapi lebih jauh karena belum menerima surat yang dimaksud.

"Kalau kemudian itu dimasukkan ke pimpinan DPR, surat itu akan dibahas Bamus untuk kemudian disampaikan ke fraksi-fraksi," ucapnya.

"Atau kalau kemudian surat tersebut dimasukkan ke komisi teknis, ya mungkin komisi teknis yang akan membahasnya. Baru kemudian akan diberikan informasi hasil pembahasan itu kepada pimpinan arau fraksi-fraksi, begitu mekanismenya. Sampai sekarang saya belum liat suratnya," tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas