Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pekan Depan, Bareskrim Polri Klarifikasi Rekan Separtai Sugeng Suparwoto soal Aduan Pelecehan Verbal

Bareskrim Polri mengundang politikus Partai NasDem, Ammy Amalia Fatma Surya untuk diklarifikasi aduan kepada rekan satu partainya, Sugeng Supawoto

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Pekan Depan, Bareskrim Polri Klarifikasi Rekan Separtai Sugeng Suparwoto soal Aduan Pelecehan Verbal
Wakil Ketua MKD DPR RI Habiburokhman (kiri), Ammy Amalia Fatma Surya
Wakil Ketua MKD DPR RI Habiburokhman (kiri) dan Ammy Amalia Fatma Surya (tengah) saat ditemui di Kantor MKD DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (9/6/2023). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri mengundang politikus Partai NasDem, Ammy Amalia Fatma Surya untuk diklarifikasi terkait aduan kepada rekan satu partainya, Sugeng Suparwoto.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan Ammy diundang pada Rabu (14/6/2024) pekan depan.

"Jadi dari penyidik mengatakan bahwa telah dilakukan undangan yang sifatnya diklarifikasi untuk memberikan keterangan kepada saudari A selaku korban untuk memberikan keterangan pada hari Rabu (pekan depan)," kata Ramadhan kepada wartawan, Jumat (9/6/2023).

Dari surat panggilan bernomor B/2819/VI/RES.1.24./2023/Dittipidum yang diterima Tribunnews.com, Ammy diklarifikasi soal aduan yang dibuat pada 10 April 2023 lalu soal dugaan tindak pidana pelecehan seksual verbal.

Ammy diundang untuk mendatangi ruang Unit III Subdit V Dittipidum Bareskrim Polri sekitar pukul 10.00 WIB soal aduannya tersebut.

"Tentu kita akan mendengar keterangan dari sdri A tentu nanti kalau ke arah lebih lanjut harus ada bukti permulaan yang cukup ya," tuturnya.

Sebagai informasi, Anggota DPR RI fraksi NasDem, Sugeng Suparwoto juga diadukan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI oleh rekan satu partainya yakni Ammy Amalia Fatma Surya.

Berita Rekomendasi

Pengaduan dari Ammy itu diterima secara langsung oleh pimpinan MKD DPR RI pada Jumat (9/6/2023).

"Ini di MKD menerima laporan dari mba Ammy Amalia, beliau orangnya hadir, terkait dengan perkara yang sekarang viral di medsos," kata Wakil Ketua MKD DPR RI Habiburokhman di Ruang Pengaduangan MKD DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (9/6/2023).

Dalam surat aduan itu tertulis yang dilihat Tribunnews.com, kalau Ammy, mengalami dugaan pelecehan seksual secara verbal.

Hanya saja, Ammy selaku pengadu tidak menjelaskan secara detail bentuk pelecahan yang dialaminya.

"Saya belum bisa banyak berkomentar soal substansi aduan, karena proses sedang berjalan," kata Ammy dalam kesempatan yang sama.

Baca juga: MKD Pastikan Panggil Sugeng Suparwoto untuk Diklarifikasi Soal Dugaan Pelecehan

Kata Ammy, upaya pelaporan atau pengaduan ini dilakukan sebagai hak dirinya sebagai warga negara.

Untuk selanjutnya, Ammy menyerahkan proses etik terhadap teradu yakni Sugeng Suparwoto kepada MKD DPR RI.

"Saya hanya menggunakan hak saya sebagai warga negara dan juga saya sebagai kader NasDem," tutur dia.

Sebagai informasi, aduan itu telah diterima dan sudah memenuhi syarat formil dari MKD DPR RI dan teregister dengan nomor 122 tanggal 9 Juni 2023.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas