Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Bongkar 9 Gudang Produksi Oli Palsu di Jatim: Pelaku Punya Lab, Dijual ke Seluruh Indonesia

Laboratorium tersebut digunakan untuk melakukan uji kadar pembuatan oli palsu

Editor: Erik S
zoom-in Polisi Bongkar 9 Gudang Produksi Oli Palsu di Jatim: Pelaku Punya Lab, Dijual ke Seluruh Indonesia
Warta Kota/Henry Lopulalan
Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Mabes Polri menunjukan barang bukti dan lima orang tersangka produksi dan peredaran oli palsu di Jakarta, Kamis (8/6/2023). Para tersangka mengoperasionalkan sembilan gudang itu selama tiga tahun atau sejak 2020 di Gresik dan Sidoarjo, Jawa Timur untuk memproduksi sampai mendistribusikan oli palsu dengan merek terkenal tanpa adanya uji laboratorium. Warta Kota/Henry Lopulalan 

Di antaranya pemilik merek yang dipalsukan dan konsumen pemilik kendaraan bermotor.

Baca juga: Harga Jual Oli Palsu Produksi Sidoarjo dan Gresik dengan Pelumas yang Asli Beda Tipis, Cuma Rp 2.000

"Dengan adanya pemalsuan berbagai merek ini, tentunya akan berdampak kerugian terhadap pemilik merek resmi. Juga merugikan terhadap konsumen yang menggunakan merek-merek oli yang palsu ini. Tentunya pemakaian oli palsu dalam waktu jangka panjang juga akan merugikan konsumen, terutama kerusakan pada mesin kendaraan," ujarnya.

Bareskrim Polri menyita 36.933 botol oli kendaraan palsu siap edar dari lima tersangka pemalsu oli di Gresik dan Sidoarjo itu. Puluhan ribu botol oli siap edar tersebut terdiri atas berbagai merek oli terkenal.

"Ini dikemas dalam kardus kemasan 0,8 dan 1 liter yang siap edar," kata Hersadwi.

Dari pantauan Tribunnews.com, merek oli yang dipalsukan di antaranya adalah MPX 1 Honda, MPX 2 Honda, Yamalube, Federal, Mesran Pertamina, Castrol Gol, Suzuki Ekstar, AHM Coolant, hingga Oli Gardan.

Botol kemasan hingga tutup botolnya pun dibuat semirip mungkin dari merek aslinya agar tidak terlihat jika oli yang mereka edarkan palsu.

"Tutup botol, kardus dan segel yang terdapat persamaan terhadap keseluruhannya dengan merek dagang terkenal seperti Honda, Yamaha, Pertamina dengan kemasan original pabrik dan produsen," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.

Berita Rekomendasi

Dalam produksinya para pelaku bisa menghasilkan 312 ribu botol setiap harinya.

Baca juga: Oli Palsu Produksi Sidoarjo dan Gresik Dipasarkan Lewat Toko Pelumas dan Jaringan Distributor

"Berdasarkan hasil penyidikan kami, bahwa dalam 1 hari mereka dapat memproduksi sebanyak 500 karton," ujar Kasubdit I Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Pol Indra Lutrianto Amstoni.

"Dalam satu karton terdapat 24 botol, yang berisi 0,8 liter jadi kurang lebih dalam satu hari memproduksi 312 ribu botol," tambahnya.

Ratusan ribu botol itu didistribusikan ke seluruh Indonesia. Tentu, dengan harga yang lebih murah dibanding produk oli asli.

"Untuk pemasarannya tadi ini sampai hampir ke seluruh Indonesia, kemudian untuk omzet yang cukup besar ini tidak dilakukan secara online, jadi ini ada distribusi dari para toko-toko atau distributor yang ada di wilayah-wilayah. Harganya sampai di konsumen beda [dengan yang asli] sampai Rp 1.000 sampai Rp 2.000 di konsumen. Tapi dari produsen ke distributor ini cukup bedanya cukup tinggi disparitasnya di situ," imbuhnya.

Indra menyebut produksi oli palsu tersebut telah dilakukan selama 3 tahun sejak 2020. Dia menyebut omzet yang bisa dihasilkan dalam penjualan oli palsu itu mencapai Rp 20 miliar per bulan.

Baca juga: Polisi: Oli Palsu Produksi Gresik dan Sidoarjo Dipasarkan Tanpa Uji Lab, Gunakan Mesin Blending

"Totalnya itu kalau per bulan, ini kan tadi ada tiga gudang yang dijadikan pabrik ya, per gudang itu Rp 6,5 miliar. Jadi kali tiga, kurang lebih ya sekitar Rp 20 miliar per bulan omzetnya," ucapnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 100 Ayat (1) dan/atau Ayat (2) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016. Lalu, Pasal 120 Ayat (1) Jo Pasal 53 Ayat (1) huruf b UU No. 3 Tahun 2014. Kemudian, Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) huruf A dan D Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999. Serta Pasal 382 BIS KUHP Jo Pasal 55 dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. (tribun network/abd/dod)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas