Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Syarat Daftar SD dan SMP di PPDB Bekasi 2023, Lengkap dengan Jadwal dan Kuota Jalurnya

Berikut syarat pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Bekasi 2023, untuk sekolah SD dan SMP, beserta jadwal dan kuota jalurnya.

Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Syarat Daftar SD dan SMP di PPDB Bekasi 2023, Lengkap dengan Jadwal dan Kuota Jalurnya
instagram @disdik_kota_bekasi
Persyaratan dokumen untuk mendaftar PPDB Bekasi 2023 - Berikut syarat pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Bekasi 2023, untuk sekolah SD dan SMP, beserta jadwal dan kuota jalurnya. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut syarat pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Bekasi 2023, untuk sekolah SD dan SMP.

Adapun pesyaratan yang perlu dipersiapkan untuk mendaftar sekolah SD dan SMP di PPDB Bekasi 2023.

Informasi daftar syarat persyaratan calon siswa untuk mendaftar di PPDB Bekasi 2023 telah diunggah melalui Instagram resmi Dinas Pendidikan Kota Bekasi (@disdik_kota_bekasi) pada Rabu (17/5/2023).

Adapun syarat yang perlu dilengkapi terdiri dari persyaratan umum dan khusus.

Meliputi Akta Kelahiran, hasil nilai asesmen, hingga Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) jika memiliki.

Simak daftar syarat dokumen yang perlu disiapkan untuk mendaftar SD dan SMP di PPDB Bekasi 2023, megutip laman ppdb.bekasikota.go.id, sebagai berikut.

Baca juga: Jadwal PPDB Kota Jogja 2023 Jenjang SMP dan Ketentuan per Jalur

Syarat Umum Pendaftaran PPDB Bekasi 2023 untuk SD dan SMP

Berita Rekomendasi

1. Akta Kelahiran atau Surat Tanda Kenal Lahir.

2. Kartu Keluarga atau Surat Keterangan Domisili.

3. Hasil Nilai Asesmen Sumatif.

4. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak dari Orang Tua/Wali.

Syarat Khusus Pendaftaran PPDB Bekasi 2023 untuk SD dan SMP

1. Kartu/Surat Keterangan Program Penanganan Kemiskinan/DKTS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial)/Non DKTS/KPM BPNT (Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Pangan Non Tunai)/KPM PKH (Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan), SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu) dari Dinas Sosial Kota Bekasi dan Penyandang Disabilitas.

2. Surat Keterangan Domisili dari Kecamatan (bagi korban bencana alam/sosial).

3. Surat Perpindahan Tugas Orang Tua bagi Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua wali, maksimal 3 tahun dan anak guru dengan melampirkan SK Pengangkatan dan Penugasan tahun terakhir.

4. Piagam sertifikat atau dokumentasi prestasi untuk Jalur Prestasi Kejuaraan maksimal 3 tahun minimal 6 bulan.

Baca juga: Jadwal PPDB Kulon Progo 2023 untuk Jenjang SMP, Pendaftaran Mulai 15 Juni 2023

Jadwal PPDB Bekasi 2023 untuk SD dan SMP

1. Pengumuman dan Sosialisasi: 15-19 Mei 2023

2. Pra Pendaftaran: 22 Mei - 23 Juni 2023

- Calon peserta didik dapat mengupload berkas pada situs ppdb.bekasikota.go.id

3. Verifikasi Berkas: 22 Mei - 23 Juni 2023

- Proses verifikasi berkas oleh Dinas Pendidikan.

- Hasil verifikasi dapat dilihat pada situs resmi PPDB.

4. Pendaftaran: 28-28 Juni 2023 dan 3-5 Juli 2023

Tahap 1: Jalur khusus (prestasi, afirmasi, dan PTO)

Tahap 2: Jalur Zonasi

Kuota Jalur PPDB Bekasi 2023 untuk SD

- Zonasi (82 persen)

a) Zonasi dalam Kota (77 persen)

Diperuntukan bagi calon peserta didik yang merupakan warga kota bekasi sesuai dengan data kependudukan yang dimiliki.

b) Zonasi luar Kota (5 persen)

Diperuntukan bagi calon peserta didik luar kota bekasi yang tempat tinggalnya di perbatasan kota Bekasi.

- Afirmasi (15 persen)

Diperuntukan bagi calon peserta didik warga kota bekasi yang berasal dari kelurga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas.

- Perpindahan Tugas Orang Tua/ Wali/Anak Guru (3 persen)

Diperuntukan khusus peserta didik yang mengikuti perpindahan tugas orang tua/ wali/ anak guru yang mengajar di kota Bekasi.

Baca juga: Syarat PPDB Klaten 2023 Jenjang SMP: Pas Foto hingga Akta Kelahiran

Kuota Jalur PPDB Bekasi 2023 untuk SMP

- Zonasi (50 persen)

Menggunakan radius jarak tempat tinggal

- Afirmasi (33 persen)

Menggunakan data terpadu Kesejahteraan sosial

- Prestasi (15%)

Nilai Asesmen Sumatif Akademik/Non akademik Tahfidz Quran

- Perpindahan Tugas Orang Tua/ Wali/Anak Guru (2%)

Perpindahan tugas orang tua/ wali/ anak guru yang mengajar di kota Bekasi.

(Tribunnews.com/Muhammad Alvian Fakka)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas