Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Windy Purnama, Saksi Kunci Kasus Korupsi Proyek BTS Ternyata Kenal Eks Dirut BAKTI Kominfo

Tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU), Windy Purnama disebut-sebut memiliki keterkaitan dengan mantan Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Windy Purnama, Saksi Kunci Kasus Korupsi Proyek BTS Ternyata Kenal Eks Dirut BAKTI Kominfo
youTube Kompas TV
Kejaksaan Agung (Kejagung) kmenggiring tersangka kasus korupsi pembangunan tower BTS 4G, Windy Purnama (WP). Windy Purnama disebut-sebut memiliki keterkaitan dengan mantan Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung mengungkap fakta baru mengenai keterkaitan antar-tersangka dalam kasus korupsi BTS Kominfo.

Tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU), Windy Purnama disebut-sebut memiliki keterkaitan dengan mantan Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif.

Padahal saat rilis penetapan tersangka, pihak Kejaksaan hanya mengatakan bahwa Windy memiliki kaitan dengan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.

"Tahu, kenal (Windy dengan Anang)," ujar Kasubdit Penyidikan Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Haryoko Ari Prabowo pada Jumat (9/6/2023).

Meski memiliki keterkaitan dengan dua tersangka, hingga kini Windy Purnama belum dijerat pasal korupsi, melainkan hanya TPPU.

"Sementara masih itu (TPPU)," kata Prabowo.

Baca juga: Kejagung Tegaskan Masih Telusuri Aliran Dana Terkait Korupsi Proyek BTS Kominfo

Berita Rekomendasi

Namun, tim penyidik terus mendalami peran Windy lebih jauh dalam pusaran kasus BTS ini.

Termasuk di antaranya keterkaitan dia dengan subkontraktor-subkontraktor yang turut serta dalam proyek BTS.

"Ya nanti kita dalami," ujarnya saat ditanya mengenai keterkaitan Windy dengan subkontraktor.

Sebagai informasi, Windy Purnama sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka TPPU proyek BTS pada Selasa (23/5/2023).

Baca juga: DPR RI Bakal Tindak Lanjuti Laporan Eks Komisioner KPK Soal Kasus Mega Korupsi BTS

Tim penyidik mengungkapkan bahwa Windy Purnama merupakan orang dekat dari Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.

Irwan Hermawan sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara korupsi dan TPPU terkait proyek pembangunan BTS.

"Peran tersangka WP yaitu sebagai orang kepercayaan tersangka IH," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya pada Selasa (23/5/2023).

Namun Irwan Hermawan membantah bahwa Windy Purnama menjadi orang kepercayaannya.

Meski demikian, pihak Irwan mengakui bahwa Windy memang terlibat dalam kasus korupsi BTS.

Baca juga: Lahan Johnny G Plate di Komodo NTT Disita Kejaksaan Agung Terkait Korupsi BTS Kominfo

Menurut kubu Irwan, dirinya dan Windy sama-sama terseret karena perintah seseorang.

"Bukan orang kepercayaan IH, tetapi teman yang sama-sama berada dalam pusara persoalan BTS karena awalnya perintah seseorang yang berkuasa," kata Handika Honggowongso, penasihat hukum Irwan Hermawan pada Rabu (24/5/2023).

Posisi Windy Purnama pun disebut Handika seolah sebagai kunci dari terbongkarnya kasus ini secara terang-benderang.

Karena itulah Windy disarankan untuk meminta perlindungan dari pihak-pihak yang berwenang, termasuk Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Saran saya supaya Windy Purnama diberi perlindungan yang maksimal baik diri ataupun keluarganya. Kalau perlu libatkan LPSK, sebab Setelah di-BAP pasti nyawanya dalam bahaya yang besar,” kata Handika.

Peran Johnny G Plate dalam Kasus Korupsi Tower BTS

Eks Menteri Komunikasi dan Informasi Johnny G Plate telah ditetapkan sebagai tersangka keenam kasus korupsi proyek tower BTS pada Rabu (17/5/2023).

Dalam penetapannya sebagai tersangka, Kejaksaan Agung menemukan bahwa Johnny G Plate memanfaatkan posisinya sebagai pengguna anggaran (PA) proyek BTS.

"Perannya bahwa yang bersangkutkan diduga keterlibatannya terkait jabatan yang bersangkutan sebagai menteri dan pengguna anggaran (PA)," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi pada Rabu (17/5/2023).

Peran itu ditemukan tim penyidik dari pemeriksaan ketiga kali Johnny G Plate sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

Dari pemeriksaan tersebut, Menkominfo Johnny G Plate terbukti terlibat dalam peristiwa korupsi menara BTS.

Keterlibatan itulah yang menjadi alasan utama tim penyidik meningkatkan status Johnny G Plate dari saksi menjadi tersangka.

"Atas hasil pemeriksaan tersebut, tim penyidik pada hari ini telah meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka," katanya.

Usai ditetapkan tersangka, Johnny G Plate langsung ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini, Rabu (17/5/2023) di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung pun telah menetapkan lima tersangka dalam perkara ini.

Mereka ialah Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020, Yohan Suryanto; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.

Dalam perkara ini, tim penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas