Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PPDB SMP Kabupaten Sleman 2023 Jalur Perpindahan Tugas: Jadwal, Syarat, Cara Daftar

Berikut informasi jadwal, syarat, dan cara daftar PPDB SMP Kabupaten Sleman jalur perpindahan tugas tahun 2023.

Penulis: Nurkhasanah
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in PPDB SMP Kabupaten Sleman 2023 Jalur Perpindahan Tugas: Jadwal, Syarat, Cara Daftar
Tangkap layar laman sleman.siap-ppdb.com
Tampilan laman sleman.siap-ppdb.com - Berikut informasi jadwal, syarat, dan cara daftar PPDB SMP Kabupaten Sleman jalur perpindahan tugas tahun 2023. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini informasi jadwal, syarat, ketentuan dan cara daftar Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) jenjang SMP tahun 2023 jalur perpindahan tugas.

Jalur perpindahan tugas orang tua/wali diperuntukkan bagi calon peserta didik luar Sleman yang mengikuti kepindahtugasan orang tua/wali, dibuktikan dengan surat keputusan/penugasan mutasi dari instansi pemerintah, BUMN/BUMD, serta lembaga, kantor, atau perusahaan berbadan hukum.

Surat Keputusan/penugasan mutasi kepindahtugasan orang tua/wali paling lama diterbitkan pada tahun 2020.

Pengajuan akun PPDB SMP Sleman 2023 jalur perpindahan tugas dimulai pada 12-15 Juni 2023.

Selanjutnya, pengumpulan berkas dan verifikasi akun di sekolah serta pendaftaran online dibuka pada 14-15 Juni 2023.

Pendaftaran online PPDB SMP Sleman 2023 dilakukan pada laman sleman.siap-ppdb.com.

SISWA SMP DIDIK BARU KOTA TANGERANG - SMP Negeri 5 Kota Tangerang, mengadakan kegiatan masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS) bagi siswa baru, Senin (11/7/2022). Kegiatan ini diikuti sebanyak 360 orang siswa baru yang bertujuan memperkenalkan lingkungan di sekitar sekolah agar siswa dapat beradaptasi dengan guru, ruang kelas, kakak kelas dan sesama siswa baru. WARTA KOTA/NUR ICHSAN
SISWA SMP DIDIK BARU KOTA TANGERANG - SMP Negeri 5 Kota Tangerang, mengadakan kegiatan masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS) bagi siswa baru, Senin (11/7/2022). (WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHSAN)

Baca juga: PPDB SMP Kabupaten Sleman 2023 Jalur Prestasi: Jadwal, Syarat, Cara Daftar

Pendaftar jalur perpindahan tugas hanya dapat memilih satu sekolah tujuan.

Berita Rekomendasi

Proses seleksi jalur perpindahan tugas adalah berdasarkan urutan nilai rapor lima semester (mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, dan Ilmu Pengetahuan Alam) dan usia (tanggal lahir paling awal).

Kuota PPDB SMP Sleman 2023 jalur perpindahan tugas paling banyak 5 persen dari daya tampung sekolah dan diperuntukkan bagi penduduk luar Sleman.

Jadwal PPDB SMP Kabupaten Sleman Jalur Perpindahan Tugas 2023

1. Pengajuan akun (online): 12 Juni 2023 pukul 08.00 WIB sampai dengan 15 Juni 2023 pukul 10.00 WIB

2. Pengumpulan berkas pendaftaran dan verifikasi akun di sekolah: 14-15 Juni 2023 pukul 08.00-14.00 WIB

3. Pendaftaran (online): 14 Juni 2023 pukul 08.00 WIB sampai dengan 15 Juni 2023 pukul 14.00 WIB

4. Pengumuman hasil seleksi: 16 Juni 2023 pukul 08.00 WIB (secara online melalui laman https://sleman.siap-ppdb.com)

5. Daftar ulang: 16 Juni 2023 pukul 08.30-11.30 WIB (di sekolah penerima)

Baca juga: PPDB SMP Kabupaten Sleman 2023 Jalur Afirmasi: Jadwal, Syarat, Cara Daftar

Syarat Daftar PPDB SMP Kabupaten Sleman Jalur Perpindahan Tugas 2023

Persyaratan Peserta:

1 Lulus SD/MI/Paket A/sederajat pada tahun pelajaran 2023/2024 atau dua tahun pelajaran sebelumnya dan belum terdaftar sebagai peserta didik SMP atau sederajat.

2. Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli 2023.

3. Ketentuan usia sebagaimana dimaksud dikecualikan bagi calon peserta didik penyandang disabilitas dan calon peserta didik dari keluarga ekonomi tidak mampu.

4. Bagi Pendaftar yang berasal dari sekolah di luar negeri mendapat surat keterangan penyetaraan dari Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia.

5. Bagi Pendaftar yang memilih jalur zonasi, Kartu keluarga diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sesuai dengan data kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

Baca juga: PPDB SMP Kabupaten Sleman 2023 Jalur Zonasi Wilayah: Jadwal, Syarat, Cara Daftar

Persyaratan Dokumen:

1. Bukti pengajuan akun

2. Fotokopi Kartu keluarga

3. Fotokopi Akta kelahiran

4. Surat keterangan lulus/ijazah asli/surat keterangan siswa kelas VI

5. Surat keterangan hasil belajar/rapor asli

6. Surat keputusan/penugasan mutasi dari instansi pemerintah, BUMN/BUMD, serta lembaga, kantor, atau perusahaan berbadan hukum asli

7. Fotokopi Surat Keputusan Pengangkatan sebagai Guru dari pejabat yang berwenang bagi Pendaftar anak guru

Ketentuan dan Cara Daftar PPDB SMP Kabupaten Sleman 2023

1. Akses situs PPDB online Kabupaten Sleman 2023 yaitu sleman.siap-ppdb.com;

2. Lakukan pengajuan akun dengan mengisi formulir online;

3. Cetak bukti pengajuan akun;

4. Kumpulkan bukti pengajuan akun dan berkas pendaftaran ke sekolah tujuan;

5. Operator sekolah akan melakukan verifikasi berkas dan mencetak tanda aktivasi akun yang berisi user name dan password siswa;

6. Pendaftar login ke laman sleman.siap-ppdb.com dan melakukan pendaftaran dengan menggunakan user name dan password;

7. Pilih jalur pendaftaran;

8. Pilih sekolah tujuan maksimal 3 (tiga) sekolah, kecuali jalur afirmasi disabilitas, perpindahan tugas orang tua/wali, dan jalur zonasi radius.

9. Cetak tanda bukti pendaftaran;

10. Pendaftar dapat melihat hasil seleksi sementara secara online melalui laman sleman.siap-ppdb.com;

11. Pendaftar dapat melakukan perubahan urutan pilihan sekolah dan atau mengubah pilihan sekolah tujuan sebanyak 1 (satu) kali.

12. Pendaftar yang melakukan undur diri, tidak dapat mengajukan pendaftaran di semua jalur.

13. Pendaftar yang sudah diterima di salah satu jalur PPDB tidak dapat melakukan pendaftaran pada jalur lain.

14. Pendaftar yang sudah diterima pada jalur prestasi, jalur afirmasi, jalur perpindahan tugas orang tua dan jalur zonasi radius tetapi tidak melakukan daftar ulang pada waktu yang telah ditentukan, dinyatakan gugur dan tidak dapat mendaftar pada jalur zonasi wilayah.

15. Pendaftar yang tidak diterima pada jalur prestasi, jalur afirmasi, dan jalur zonasi radius dapat melakukan pendaftaran pada jalur zonasi wilayah sesuai dengan ketentuan pendaftaran pada jalur zonasi wilayah.

(Tribunnews.com/Nurkhasanah)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas