Resmi Jadi Tersangka, si Kembar Rihana Rihani Kini Diburu, Polisi Bentuk Timsus
Polda Metro Jaya bentuk tim khusus (timsus) untuk memburu si kembar, Rihana dan Rihani, yang hingga kini belum diketahui keberadaannya.
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Setelah Polda Metro Jaya menetapkan wanita kembar bernama Rihana dan Rihani sebagai tersangka atas kasus penipuan pre order (PO) ponsel iPhone, polisi membentuk tim khusus (timsus).
Timsus ini ditugaskan untuk memburu si kembar, Rihana dan Rihani, yang hingga kini belum diketahui keberadaannya.
Informasi ini disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi, pada Jumat (9/6/2023).
"Kita buat tim khusus dan saat ini sedang melakukan pengejaran terhadap kedua pelaku penipuan ini," ungkap Kombes Hengki, dikutip dari Kompas TV.
Baca juga: Polda Metro Jaya Tetapkan Si Kembar Rihana Rihani Sebagai Tersangka Kasus Penipuan Ponsel
Karena Rihana dan Rihani telah ditetapkan sebagai tersangka, kata Hengki, maka pihaknya tak perlu lagi melakukan pemanggilan terhadap si kembar itu.
Adapun polisi saat ini memburu dan akan langsung menangkap Rihana dan Rihani.
"Nggak usah dipanggil, (tapi) langsung ditangkap," tegas Kombes Hengki.
Adapun dalam kasus tersebut pihaknya mentotal sudah terdapat 13 laporan polisi yang dilayangkan oleh masyarakat.
Laporan tersebut tersebar di berbagai polres jajaran.
"Ada beberapa LP. Jadi kan banyak LP-nya, ada 13 kita akan petakan satu-satu," jelas Hengki.
Baca juga: Si Kembar Rihana Rihani Diduga Cabut GPS dan Ganti Pelat Nomor Mobil Rentalan, Sang Pemilik Stres
Kasus dugaan penipuan pembelian iPhone dengan harga murah yang dilakukan si kembar atau Rihana dan Rihani, menyita perhatian publik.
Pasalnya, nominal penipuan ini terbilang cukup besar, yakni mencapai Rp 35 miliar.
Adapun modusnya adalah dengan melakukan pembelian secara sistem pre order.