Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mahfud MD Siap Bantu Terbitkan Memo Untuk Cairkan Utang Jusuf Hamka 

Mahfud mengatakan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo telah menugaskannya untuk mengkoordinir pembayaran utang pemerintah terhadap pihak swasta

Penulis: Gita Irawan
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Mahfud MD Siap Bantu Terbitkan Memo Untuk Cairkan Utang Jusuf Hamka 
Video Tim Humas Kemenko Polhukam
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD bicara soal utang pemerintah terhadap pengusaha jalan tol Jusuf Hamka. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menegaskan siap membantu bos perusahaan yang bergerak di sektor jalan tol PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP), Jusuf Hamka, agar bisa mendapatkan piutangnya dari pemerintah.

Mahfud mempersilakan Jusuf ke Kementerian Keuangan untuk mengurus hal tersebut.

Ia juga siap membantu menerbitkan memo apabila diperlukan.

Baca juga: Sosok Jusuf Hamka, Pengusaha Jalan Tol Tagih Utang Rp 800 M ke Pemerintah

"Silakan Pak Jusuf Hamka langsung ke Kementerian Keuangan. Nanti kalau perlu bantuan teknis, saya bisa bantu misalnya dengan memo-memo yang diperlukan atau surat-surat yang diperlukan kalau Bapak memerlukan itu," kata Mahfud dalam keterangan video pada Minggu (11/6/2023).

"Tapi menurut saya gampanglah cuma itu. Tidak perlu memo-memo. Pastikan saja bahwa apa yang saya sampaikan tadi itu memang dari Presiden Republik Indonesia," sambung dia.

Mahfud mengatakan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo telah menugaskannya untuk mengkoordinir pembayaran utang pemerintah terhadap pihak swasta atau rakyat.

BERITA TERKAIT

Perintah presiden itu, kata dia, disampaikan secara resmi di dalam rapat internal tanggal 23 Mei tahun 2022 yang kemudian disusul dengan dikeluarkannya Keputusan Menko Polhukam nomor 63 tahun 2022 bertanggal 30 Juni.

Baca juga: Jusuf Hamka Tagih Utang Rp 800 Miliar ke Pemerintah, Mahfud MD Bakal Koordinasi dengan Kemenkeu

Keputusa Menko Polhukam tersebut, kata Mahfud, isinya adalah untuk meneliti kembali dan menentukan pembayaran terhadap pihak-pihak yang mempunyai piutang kepada pemerintah dan pemerintah sudah diwajibkan oleh pengadilan.

Kemenko Polhukam, kata dia, juga sudah memutuskan pemerintah harus membayar.

Tim yang dibentuk Kemenko Polhukam bersama Kementerian Keuangan, Kejaksaan Agung, Kepolisian, Kemenkumhan, dan lainnya kata dia sudah sepakat memutuskan untuk membayar.

Presiden, kata dia, kembali memerintahkan melalui rapat internal kabinet pada tanggal 13 Januari 2023 yang menyatakan supaya utang kepada swasta dan rakyat yang menjadi kekuatan hukum yang tetap supaya dibayar.

Presiden, kata dia, menyampaikan selama ini kalau rakyat atau swasta punya utang kita menagih dengan disiplin, tetapi kita juga harus konsekuen kalau kita yang punya utang juga harus membayar. 

Mahfud menegaskan hal tersebut merupakan perintah presiden.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas