Bareskrim Polri Periksa Keluarga Dito Mahendra Pekan Ini
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut pemeriksaan pertama terhadap adik Dito berinisial B dilakukan pada Rabu (14/6/2023)
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap keluarga tersangka kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal, Dito Mahendra pada pekan ini.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut pemeriksaan pertama terhadap adik Dito berinisial B yang dilakukan pada Rabu (14/6/2023).
"Berikut update kasus MDS alias DM. Akan dilakukan pemeriksaan terkait kasus dugaan kepemilikan senjata api pada hari Rabu, tanggal 14 Juni 2023, akan dilakukan pemeriksaan saudara B yang merupakan adik dari MDS alias DM," kata Ramadhan kepada wartawan, Senin (12/6/2023).
Baca juga: Bantah Sembunyikan Dito Mahendra, Nindy Ayunda Bersikap Kooperatif demi Hormati Proses Penyidikan
Kemudian, Ramadhan menyebut penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri juga akan memeriksa orangtua dari Dito sehari setelahnya.
"Kemudian hari Kamis 15 Juni 2023, akan dilakukan orang tua MDS alias DM dan Jumat 16 Juni 2023 akan dilakukan pemeriksaan terhadap ketua RT," jelasnya.
Di sisi lain, Ramadhan mengatakan pihaknya juga akan memeriksa seorang petugas keamanan atau sekuriti berinisial P pada Kamis (15/6/2023).
Baca juga: Buntut Kasus Senpi Dito Mahendra, Nindy Ayunda Dicecar 40 Pertanyaan, Pilih Ikuti Proses Hukum
Namun, pemeriksaan terhadap P dilakukan untuk kasus penghalangan penyidikan atau obstruction of justice yang diduga dilakukan kekasih Dito, Nindy Ayunda.
"Pada kasus tersebut, NA terkait OOJ atau obstruction of justice kamis 15 Juni 2023 akan dilakukan pemeriksaan kepada sekuriti atas nama P," ucapnya.
Dito Jadi Tersangka
Sebelumnya, Bareskrim Polri akhirnya menetapkan Dito Mahendra sebagai tersangka dalam kasus dugaan kepemilikan senjata api (senpi) ilegal yang ditemukan di rumahnya.
Penetapan status tersangka tersangka terhadap Dito ini setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara atas kasus tersebut, Senin (17/4/2023).
Untuk itu, Djuhandhani mengatakan pihaknya akan memanggil Dito sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Dalam hal ini, Dito disebut sebagai terlapor dan diduga melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api.
Baca juga: Nindy Ayunda Kembali Diperiksa Polisi soal Kasus Dito Mahendra Hari Ini
Adapun 9 jenis senjata api ilegal tersebut merupakan 1 pucuk Pistol Glock 17, 1 pucuk Revolver S&W, 1 pucuk Pistol Glock 19 Zev, 1 pucuk Pistol Angstatd Arms, dan 1 pucuk Pistol Heckler & Koch MP 5.
Sementara sisanya berjenis senapan dengan rincian 1 pucuk Senapan Noveske Refleworks, 1 pucuk Senapan AK 101, 1 pucuk senapan Heckler & Koch G 36, dan 1 pucuk senapan angin Walther.