Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BREAKING NEWS: Sidang Putusan Sistem Pemilu 2024 Digelar Kamis, 15 Juni 2023

MK bakal memutuskan gugatan terkait sistem Pemilu 2024 pada Kamis (15/6/2023). Dalam prosesnya, disebut putusan MK adalah sistem Pemilu tertutup.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in BREAKING NEWS: Sidang Putusan Sistem Pemilu 2024 Digelar Kamis, 15 Juni 2023
(Kompas.com/Fitria Chusna Farisa)
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat.(Kompas.com/Fitria Chusna Farisa). MK bakal memutuskan gugatan terkait sistem Pemilu 2024 pada Kamis (15/6/2023). Dalam prosesnya, disebut putusan MK adalah sistem Pemilu tertutup. 

TRIBUNNEWS.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) bakal menggelar sidang putusan terkait sistem Pemilu 2024 pada Kamis (15/6/2023) pukul 09.30 WIB.

"Kamis, 15 Juni 09.30. Agenda: Pengucapan Putusan di Gedung MKRI 1 Lantai 2," demikian tertulis di laman resmi MK, dikutip pada Senin (12/6/2023).

Seperti diketahui, sistem pemilu proporsional terbuka yang diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum digugat oleh beberapa orang.

Berdasarkan berkas yang diunggah di laman MK, orang yang menggugat, yaitu Demas Brian Wicaksono, Yuwono Pintadi, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, dan Nono Marjiono.

Para penggugat tersebut memohon agar sistem Pemilu 2024 digelar dengan proporsional tertutup.

Di sisi lain, ada delapan partai politik di parlemen selain PDIP yang tetap menginginkan sistem pemilu digelar secara proporsional terbuka.

Baca juga: Anis Matta: Sistem Proporsional Tertutup Buat Partisipasi Individu dalam Pemilu Lebih Rendah

Kedelapan partai tersebut yaitu Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, PAN, PKS, Demokrat, dan PPP.

BERITA TERKAIT

Lalu, persidangan terakhir digelar pada 30 Mei 2023 lalu.

Kendati demikian, dalam perjalanan menuju putusan gugatan sistem Pemilu 2024, eks Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, menyebut memperoleh informasi bahwa MK akan memutuskan sistem Pemilu 2024 digelar secara proporsional tertutup.

Isu tersebut dilontarkannya melalui cuitan di akun Twitter pribadinya, @dennyindrayana, Minggu (28/5/2023).

"Pagi ini (Minggu) saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja. Info tersebut menyatakan komposisi putusan 6 berbanding 3 dissenting," tulisnya.

Dirinya juga mengatakan informasi tersebut berasal dari seseorang yang dapat dipercaya kredibilitasnya.

"Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan Hakim Konstitusi. Maka, kita kembali ke sistem pemilu Orba: otoritarian dan koruptif," pungkasnya.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Artikel lain terkait Pemilu 2024

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas