Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ditahan tak sampai Sebulan, Johnny G Plate Segera Duduk di Kursi Pesakitan

Babak baru korupsi BTS, Johnny G Plate segera disidang, ditahan tak sampai sebulan hanya dijerat pasal korupsi.

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Ditahan tak sampai Sebulan, Johnny G Plate Segera Duduk di Kursi Pesakitan
Kolase foto Tribunnews
Johnny G Plate saat tersangka dan ditahan serta saat pelimpahan ke penuntut umum, ilustrasi kursi terdakwa dan palu hakim. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate segera disidang.

Johnny G Plate kini tinggal menunggu jadwal sidang dan bakal duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa.

Tersangka korupsi pembangunan tower BTS pada Bakti Kominfo itu telah dilimpahkan Kejaksaan Agung kepada Penuntut Umum pada Kejaksan Negeri Jakarta Selatan hari Jumat (9/6/2023) lalu.

Eks Menkominfo Johnny G Plate saat diserahkan dari Kejaksaan Agung ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (9/6/2023).
Eks Menkominfo Johnny G Plate saat diserahkan dari Kejaksaan Agung ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (9/6/2023). (Puspenkum Kejaksaan Agung)

Eks Sekjen Partai Demokrat itu diketahui awalnya ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung mulai Rabu (17/5/2023).

Lalu dengan alasan kapasitas, Johnny G Plate dipindah ke tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Kini kurang dari 30 hari atau satu bulan setelah resmi tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Agung, Johnny G Plate segera disidang.

Dalam kasus korupsi ini, Johnny G Plate juga hanya dijerat dengan pasal korupsi, lolos dari jeratan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Berita Rekomendasi

Johnny G Plate Diserahkan Kepada Penuntut Umum

Mantan Menteri Komunikasi dan Informasi Johnny G Plate sempat dikabarkan sakit saat menjalani penahanan di Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Terbaru, Johhny G Plate dan barang bukti dilimpahkan Kejaksaan Agung kepada Penuntut Umum pada Kejaksan Negeri Jakarta Selatan hari Jumat (9/6/2023).

Dengan pelimpahan tersebut, kini tanggung jawab penahanan Johnny G Plate berada di tangan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Johnny G Plate akan ditahan maksimal 20 hari ke depan di Rutan Kejari Jakarta Selatan sembari tim penuntut umum menyusun dakwaan.

“Selanjutnya jaksa penuntut umum akan menyusun dakwaan untuk segera diajukan ke pengadilan,” kata Jaksa Agung Muda pada Bidang Tindak Pidana Khusus kepada Tribunnews.com pada Jumat (9/6/2023).

Tersangka kasus korupsi pengadaan tower BTS, eks Menkominfo, Johnny G Plate dilimpahkan ke penuntut umum pada Kejaksan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (9/6/2023).
Tersangka kasus korupsi pengadaan tower BTS, eks Menkominfo, Johnny G Plate dilimpahkan ke penuntut umum pada Kejaksan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (9/6/2023). (Puspenkum Kejaksaan Agung)

Dari foto yang diterima Tribunnews.com, pada saat penyerahan tersangka, Johnny G Plate tampak mengenakan kemeja putih dipadu celana bahan hitam.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas