Ditahan tak sampai Sebulan, Johnny G Plate Segera Duduk di Kursi Pesakitan
Babak baru korupsi BTS, Johnny G Plate segera disidang, ditahan tak sampai sebulan hanya dijerat pasal korupsi.
Penulis: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate segera disidang.
Johnny G Plate kini tinggal menunggu jadwal sidang dan bakal duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa.
Tersangka korupsi pembangunan tower BTS pada Bakti Kominfo itu telah dilimpahkan Kejaksaan Agung kepada Penuntut Umum pada Kejaksan Negeri Jakarta Selatan hari Jumat (9/6/2023) lalu.
Eks Sekjen Partai Demokrat itu diketahui awalnya ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung mulai Rabu (17/5/2023).
Lalu dengan alasan kapasitas, Johnny G Plate dipindah ke tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Kini kurang dari 30 hari atau satu bulan setelah resmi tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Agung, Johnny G Plate segera disidang.
Dalam kasus korupsi ini, Johnny G Plate juga hanya dijerat dengan pasal korupsi, lolos dari jeratan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Johnny G Plate Diserahkan Kepada Penuntut Umum
Mantan Menteri Komunikasi dan Informasi Johnny G Plate sempat dikabarkan sakit saat menjalani penahanan di Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Terbaru, Johhny G Plate dan barang bukti dilimpahkan Kejaksaan Agung kepada Penuntut Umum pada Kejaksan Negeri Jakarta Selatan hari Jumat (9/6/2023).
Dengan pelimpahan tersebut, kini tanggung jawab penahanan Johnny G Plate berada di tangan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Johnny G Plate akan ditahan maksimal 20 hari ke depan di Rutan Kejari Jakarta Selatan sembari tim penuntut umum menyusun dakwaan.
“Selanjutnya jaksa penuntut umum akan menyusun dakwaan untuk segera diajukan ke pengadilan,” kata Jaksa Agung Muda pada Bidang Tindak Pidana Khusus kepada Tribunnews.com pada Jumat (9/6/2023).
Dari foto yang diterima Tribunnews.com, pada saat penyerahan tersangka, Johnny G Plate tampak mengenakan kemeja putih dipadu celana bahan hitam.