Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

DPR RI Bakal Hadir Langsung dalam Sidang Putusan Sistem Pemilu di Mahkamah Konstitusi 

Habiburokhman mengatakan, dirinya mewakili DPR RI akan hadir langsung ke Mahkamah Konstitusi RI (MK) saat sidang putusan terkait sistem pemilu

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in DPR RI Bakal Hadir Langsung dalam Sidang Putusan Sistem Pemilu di Mahkamah Konstitusi 
Tribunnews.com/Chaerul Umam
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Gerindra Habiburokhman. 

"Karena kalau kita melihat di persidangan, DPR sikapnya jelas ya menyampaikan pandangan proporsional terbuka dan itu open legal policy nya DPR," ucap dia.

Lebih jauh, dia mengklaim, pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Hukum dan HAM RI (Menkumham) juga secara tegas menyatakan untuk mempertahankan proposional terbuka.

Kemudian kata dia, di media sosial serta terakhir di seluruh lembaga survei menyatakan kalau rakyat mayoritas sebagian besar menginginkan proporsional terbuka

"Ini kan soal pilihan ya bukan soal pidana yang benar yang mana dan sebagainya. Tapi rakyat lebih memilih yang mana, karena itu wajar menurut kami, tepat kiranya MK tetap mempertahankan sistem proporsional terbuka," tukas dia.

Diberitakan, Mahkamah Konstitusi (MK) bakal menggelar sidang pengucapan putusan sistem pemilihan umum (Pemilu), pada Kamis (15/6/2023).

Saat dikonfirmasi, Jubir MK Fajar Laksono membenarkan mengenai jadwal sidang putusan perkara 144/PUU-XX/2022, yang tercantum di laman mkri.id tersebut.

"Sidang Pengucapan Putusan, perkara Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Kamis, 15 Juni 2023," kata Fajar, saat dihubungi, Senin (12/6/2023) hari ini.

Berita Rekomendasi

Kemudian, sidang rencananya akan digelar pukul 09.30 WIB.

Baca juga: MK Bakal Putuskan Sistem Pemilu, Politikus Gerindra Berharap Bocoran Denny Indrayana Tidak Benar

"Di Gedung MKRI 1 Lantai 2."

Dalam sidang tersebut, Fajar mengatakan, Presiden dan DPR juga diminta hadir oleh MK, sebagai pemberi keterangan selaku Pembentuk Undang-Undang sistem Pemilu itu.

"Panggilan sidang untuk para pihak sedang diproses hari ini," ungkapnya.

Sebagai informasi, Sistem pemilu proporsional terbuka yang saat ini diatur di UU Pemilu digugat ke MK oleh sejumlah orang, di antaranya datang dari partai politik. 

Mereka adalah Demas Brian Wicaksono, Yuwono Pintadi, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, dan Nono Marijono.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

Wiki Terkait

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas