Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fatia Maulidiyanti Tuding Saksi Telah Provokasi Luhut Ketika Melapor Konten Video Youtube

hal yang menjadi penolakan Fatia atas kesaksian Singgih yakni lantaran saksi tersebut dinilai memprovokasi Luhut usai dirinya melaporkan video podcast

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Fatia Maulidiyanti Tuding Saksi Telah Provokasi Luhut Ketika Melapor Konten Video Youtube
Tribunnews/JEPRIMA
Terdakwa Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Kamis (8/6/2023). Fatia Maulidiyanti menolak secara keseluruhan kesaksian yang diberikan Asisten Media Internal Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan, Singgih Widyastono dalam kasus dugaan pencemaran nama baik. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Fatia Maulidiyanti menolak secara keseluruhan kesaksian yang diberikan Asisten Media Internal Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan, Singgih Widyastono dalam kasus dugaan pencemaran nama baik.

Seperti diketahui Singgih menjadi saksi atas saksi pelapor Luhut Binsar Panjaitan terkait kasus dugaan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (12/6/2023).

Baca juga: Asisten Klaim Tonton 4 Kali Video Youtube Haris dan Fatia Sebelum Laporkan kepada Menteri Luhut

Salah satu hal yang menjadi penolakan Fatia atas kesaksian Singgih yakni lantaran saksi tersebut dinilai memprovokasi Luhut usai dirinya melaporkan video podcast di Youtube tersebut.

"Pelaporan video saudara Singgih ke Luhut itu ada produk kontra atau negatif dari video tersebut merasa hal tersebut menyinggung Luhut tidak benar," kata Fatia di persidangan.

"Pada akhirnya hal itu menjerumuskan tanda kutip memprovokasi saudara Luhut yang memang ya ini memang adalah kebenaran itu saja," sambungnya.

Baca juga: Staf Media Ungkap Asal Mula Luhut Pandjaitan Tahu soal Video Haris dan Fatia

Asisten Sebut Luhut Marah Saat Lihat Podcast Haris-Fatia

Berita Rekomendasi

Asisten Bidang Media Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan, Singgih Widyastono bersaksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (12/6/2023).

Dalam sidang tersebut, saksi Singgih mengungkap reaksi Luhut pada saat melihat konten podcast yang dibawakan oleh terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti melalui akun youtube.

Dijelaskan Singgih bahwa Luhut menunjukan reaksi marahnya pada saat menonton video podcast yang ia tunjukan pada 23 Agustus 2021 di kantor Luhut terutama pada bagian judul yang tertera.

"Kesan beliau (Luhut) adalah langsung marah ketika ada judul yang mengaitkan beliau dengan operasi militer Intan Jaya Papua untuk kepentingan ekonominya yang mulia," kata Singgih di saat persidangan.

Singgih pun mencontohkan reaksi marah Luhut pada saat melihat video youtube yang disajikan oleh Haris dan Fatia tersebut.

"Eh kau lihat ini, ini tidak benar itu, judulnya saja tidak jelas'. Jadi itu yang kira-kira beliau sampaikan yang mulia," ucap Singgih.

Terkait hal ini, saksi tersebut mengaku mengetahui video poecast tersebut pada Sabtu 21 Agustus 2021 lalu.

Baca juga: Staf Ungkap Reaksi Luhut Pandjaitan Saat Pertama Kali Menonton Video Youtube Haris dan Fatia

Singgih mengaku menonton secara utuh konten video tersebut dan melakukan analisa sebelum akhirnya melaporkannya kepada Luhut.

"Kami menonton dan melihat secara utuh percakapan dari video konten itu. Kurang lebih sebelum melapor ke Pak Luhut ada 4 kali kami tonton yang mulia," ujarnya.
Sebagaimana informasi, dalam perkara dugaan pencemaran nama baik ini, Haris Azhar didakwa Pasal 27 ayat (3) junto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.

Kemudian Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana. 

Selanjutnya Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 terang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.

Terakhir Pasal 310 ayat (1) KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sementara Fatia didakwa semua pasal yang menjerat Haris Azhar. Kecuali Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas