Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gali Teknis Kepabeanan Impor Emas, Kejaksaan Periksa Pejabat Bea Cukai Kementerian Keuangan

Kejaksaan Agung kembali memeriksa pejabat pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada Senin (12/6/2023)

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Gali Teknis Kepabeanan Impor Emas, Kejaksaan Periksa Pejabat Bea Cukai Kementerian Keuangan
Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana di Kejagung, Jakarta, Selasa (23/8/2022). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung kembali memeriksa pejabat pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada Senin (12/6/2023).

Dalam pemeriksaan kali ini, tim penyidik Kejaksaan Agung menggali keterangan dari pejabat yang memiliki kapasitas dalam urusan teknis kepabeanan.

Pejabat yang dimaksud ialah Direktur Teknis Kepabeanan Ditjen Bea Cukai Kemenkeu, R Fadjar Donny Tjahjadi.

"Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus memeriksa RFDT selaku Direktur Teknis Kepabeanan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya pada Senin (12/6/2023).

Pada hari yang sama, Kejaksaan Agung juga memeriksa MI selaku Pemeriksa Barang Bea Cukai Tipe C Soekarno Hatta.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung mengakui adanya permasalahan dalam urusan kepabeanan di kasus korupsi impor emas periode 2010 hingga 2022 ini.

Satu di antaranya, tim penyidik menemukan adanya penghapusan bea masuk dalam kasus ini.

Berita Rekomendasi

"Ada pembebasan tarif bea masuk," ujar Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah.

Selain penghapusan bea masuk, Kejaksaan Agung juga menemukan adanya perubahan kode Harmonized System (HS) dalam importasi emas tersebut.

"Yang jelas ada perubahan HS," katanya.

*Bukan Kali Pertama Pejabat Bea Cukai Diperiksa*

Keterangan terkait korupsi impor emas sebelumnya telah digali dari EDN selaku Kepala Seksi Penyidikan dan Barang Hasil Penyidikan pada Direktorat Jenderal Bea Cukai pada Jumat (19/5/2023).

Pada hari yang sama, diperiksa pula dua pegawai negeri sipil (PNS) pada Bea Cukai Kemenkeu, yaitu MAD dan FI.

Kemudian pada Senin (29/5/2023), Kejaksaan Agung memeriksa AM selaku Kepala Seksi Intelijen I pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta.

Baca juga: Kejaksaan Agung Ungkap Ada Penghapusan Bea Masuk Terkait Korupsi Impor Emas

Selain itu, Kejaksaan Agung juga memeriksa tiga pegawai negeri sipil pada Bea Cukai Tipe C Soekarno-Hatta, yaitu MGA, LB, dan AADY.

Lalu pada Rabu (31/5/2023), Kejaksaan Agung telah memeriksa Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Kemenkeu, Bahaduri Wijayanta Bekti Mukarta.

Selain Bahaduri Wijayanta yang masih aktif menjabat, Kejaksaan Agung juga memeriksa mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan, Budi Iswantoro pada hari yang sama.

Kemudian pada Senin (5/6/2023), Kejaksaan Agung memeriksa eks Kepala Bea Cukai Soekarno-Hatta, Finari Manan bersamaan dengan PPJ sebagai Kasubdit Klasifikasi Barang pada Direktorat Teknis Kepabeanan Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas