Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Keluarga Minta Pengadilan Jalankan Rekomendasi Komnas HAM Tekait Lukas Enembe

Keluarga melalui kuasa hukum akan mengajukan permohonan kepada hakim agar Lukas diperiksa terlebih dahulu oleh dokter.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Keluarga Minta Pengadilan Jalankan Rekomendasi Komnas HAM Tekait Lukas Enembe
Ist
Elius Enembe, Adik Lukas Enembe. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak keluarga Gubernur Papua non aktif Lukas Enembe meminta Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjalankan rekomendasi yang dikeluarkan oleh Komnas HAM RI yang intinya memberikan pemenuhan aspek HAM pada Lukas Enembe dalam menjalankan proses hukum saat ini.

Rekomendasi Komnas HAM RI diterima pihak keluarga atas aduan yang disampaikan beberapa waktu lalu.

"Betul kami sudah terima hasil rekomendasi Komnas HAM RI yang intinya meminta penegakan hukum memberi jaminan pemenuhan HAM pada Pak Lukas. Karena itu di tengah rencana persidangan hari ini , kami pihak keluarga meminta agar pengadilan menjalankan rekomendasi Komnas HaM ini," ungkap Elius Enembe, Adik Lukas Enembe kepada wartawan di Jakarta, Senin (12/6/2023).

Ditegaskan Elius, keluarga melalui kuasa hukum akan mengajukan permohonan kepada hakim agar Lukas diperiksa terlebih dahulu oleh dokter yang ditunjuk oleh majelis hakim.

"Ini penting sekali agar diketahui secara medik apakah Pak Lukas dapat mengikuti persidangan ataukah harus dirawat kesehatannya terlebih dahulu," cetus Elius.

Baca juga: Lukas Enembe Jalani Sidang Perdana Hari Ini, Bakal Didakwa KPK Terima Suap Rp 46,8 Miliar

Elius menambahkan juga, rekomendasi Komnas HAM RI secara otomatis diawasi oleh lembaga HAM internasional sehingga tidak ada jalan lain bagi pengadilan untuk menjalankan rekomendasi tersebut.

Keluarga meyakini, Komnas HAM RI telah melalui sebuah tahapan panjang pemeriksaan dan penyelidikan sehingga mengeluarkan rekomendasi yang memberikan jaminan pemenuhan HAM pada Lukas.

Berita Rekomendasi

Lagipula kata Elius, dalam sejarah hukum pidana di Indonesia dan di seluruh dunia, belum ada terdakwa yang disidang jika sedang sakit.

"Maka tentu saja demi keadilan pemenuhan hak atas kesehatan Pa Lukas sebagaimana rekomendasi Komnas HAM RI, pengadilan Tipikor Jakarta harus menjalankannya," tegasnya.

Diketahui, Komnas HAM RI sudah mengeluarkan rekomendasi yang menyatakan Lukas berhak atas jaminan kesehatan yang memang diperlukan saat ini karena penyakit permanen, diantaranya stroke 4 kali, ginjal kronis, hipertensi, diabetes dan hepatitis serta pernah mengalami operasi jantung.

"Artinya Komnas HAM meminta penegak hukum agar Pa Lukas mendapatkan perawatan lanjutan yang pernah diperoleh sejak sebelum penahanan oleh KPK yaitu tetap melanjutkan perawatan oleh dokter di RS Mount Elisabeth Singapura," kata Elius.

Selain itu tiga butir rekomendasi Komnas HAM antara lain adalah memastikan adanya skema perawatan gawat darurat ketika terjadi kondisi kesehatan darurat.

Lukas Enembe juga dapat harus mendapatkan jaminan dokter spesialis gizi yang dapat membantu mengatur asupan makanan agar tidak memperburuk kondisi kesehatan.

"Atas rekomendasi Komnas HAM ini keluarga sekali lagi meminta Pengadilan dan penegak hukum lain untuk menghormatinya dengan menjalankan rekomendasi ini," pungkas Elius.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas