Koalisi Masyarakat Ajukan Uji Materi PKPU Soal Aturan Mantan Terpidana Boleh Nyaleg ke MA
Koalisi Masyarakat Kawal Pemilu Bersih mengajukan uji materi soal peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) ke Mahkamah Agung.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koalisi Masyarakat Kawal Pemilu Bersih mengajukan uji materi soal peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 dan Nomor 11 Tahun 2023 ke Mahkamah Agung, Senin (12/6/2023).
Koalisi masyarakat menilai KPU RI mengeluarkan aturan yang memungkinkan mantan terpidana korupsi dapat lebih cepat mendaftar sebagai calon anggota legislatif atau tanpa harus melewati masa jeda lima tahun.
"Dua PKPU itu bertentangan dengan putusan MK terutama berkaitan dengan pengecualian syarat bagi eks terpidana khususnya tipikor yang akan maju sebagai anggota legislatif pada pemilu 2024,” kata Penelitian Indonesia Corruption Watch ICW, Kurnia Ramadhana, selaku bagian dari koalisi usai mengajukan uji materi.
Sebagaimana diketahui, kata Kurnia, putusan MK memberi kewajiban untuk mantan terpidana melewati jeda waktu lima tahun setelah masa pemidanaan.
Namun, KPU memberikan syarat pengecualian dalam PKPU dengan menambahkan pidana tambahan pencabutan hak politik.
Jika terpidana itu dijatuhi pidana tambahan pencabutan hak politik satu tahun, maka tegas Kurnia, tahun kedua para mantan terpidana bisa langsung maju menjadi anggota calon legislatif.
Baca juga: PKPU Soal Keterwakilan Perempuan Digugat ke MA, KPU: Kita Hormati Hak Hukum Warga Negara
“Bagi kami ketentuan itu jelas sekali terang benderang bertentangan dengan putusan MK, apalagi sudah ada statement langsung dari KPK dan Bawaslu yang mempertanyakan legitimasi dan secara filosofis aturan dari PKPU 10 dan 11,” jelas Kurnia.
“Bagi kami PKPU bentukan bentukan KPU itu adalah upaya untuk mendegradasi nilai integritas pada pemilu mendatang,” tambah dia.
Diketahui, dalam PKPU 10/2023 dan PKPU 11/2023 KPU menuangkan aturan berlandaskan bagian pertimbangan MK yang mana isinya mantan terpidana tidak perlu jeda waktu lima tahun untuk dapat maju sebagai calon legislatif.
Pertimbangan MK ini sama substansinya seperti Pasal 12 huruf g dan Pasal 50 Ayat 1 huruf g UU 10/2008 serta Pasal 58 huruf f UU 12/2028 yang juga pernah disidangkan, di mana menurut MK aturan tersebut merupakan norma hukum yang inkonstitusional bersyarat.
Baca juga: KPU Tak Kunjung Revisi, Koalisi Masyarakat Uji Materi PKPU 10/2023 Soal Keterwakilan Perempuan ke MA
Landasan PKPU 10/2023 dan PKPU 11/2023 ini pun jadi berseberangan dengan amar putusan MK soal jeda waktu untuk nyaleg harus melewati 5 tahun bagi mantan terpidana.
Sebelumnya, Ketua KPU RI Hasyim Asyari telah memberi simulasi sebagai ilustrasi terkait PKPU 10/2023 dan PKPU 11/2023 sebagai berikut:
Mantan terpidana korupsi yang diputus pidana dengan ancaman 5 tahun atau lebih, dan pidana tambahan pencabutan hak politik 3 tahun.
Yang bersangkutan bebas murni (berstatus mantan terpidana) pada tanggal 1 Januari 2020.
Jika mendasarkan pada amar putusan MK nomor 87/PUU-XX/2022, maka jeda waktu untuk dapat dipilih harus melewati 5 tahun, sehingga jatuh pada tanggal 1 Januari 2025.
Namun pertimbangan MK, dengan putusan pidana tambahan pencabutan hak politik selama 3 tahun, maka yang bersangkutan sejak bebas murni pada tanggal 1 Januari 2020 tentunya memiliki hak untuk dipilih pada tanggal 1 Januari 2023, sehingga ketentuan jeda waktu sesuai amar putusan MK tidak berlaku pada situasi ini.