KPK Bidik Pemberi Suap Terhadap Eks Pajabat Pajak Rafael Alun
KPK sedang mendalami dugaan penerimaan suap mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mendalami dugaan penerimaan suap mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo.
Jika ditemukan bukti permulaan yang cukup, KPK tidak segan menjerat pemberi dan penerima suap.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri tak membantah penyidik KPK juga mendalami dugaan penerimaan suap Rafael Alun.
Pengusutan ini dilakukan dalam proses penyidikan kasus dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat ayah pelaku penganiyaan Mario Dandy itu.
"Tidak berhenti pada proses yang sudah dilakukan. Kalau penyidikannya gratifikasi TPPU pasti pendalaman-pendalamannya apakah ada penerimaan suap. Tentu kami harus kembangkan lebih jauh apakah alat buktinya apakah kemudian penerimaan itu karena diduga sebagai bagian dari suap sehingga kami bisa pertanggungjawaban pihak-pihak lain sebagai pemberi suap, pasti arahnya ke sana," kata Ali di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (12/6/2023).
Baca juga: Rumah Adik Rafael Alun Digeledah KPK, Sosoknya Disebut Bertolak Belakang dengan sang Kakak
Dalam kasus gratifikasi, KPK dalam temuan awal menduga Rafael menerima gratifikasi senilai 90 ribu Amerika Serikat atau sekitar Rp1,35 miliar.
Penerimaan itu melalui salah satu perusahaan milik Rafael yang bergerak dalam bidang jasa konsultansi terkait pembukuan dan perpajakan, PT Artha Mega Ekadhana (AME).
Kabar teranyar, KPK mendeteksi nilai dugaan pencucian uang Rafael dari hasil tindak pidana korupsi hampir Rp100 miliar.
Sejumlah aset Rafael bernilai fantastis telah disita KPK.
Baca juga: Tak Sembarangan, Warga Menyebut Penghuni Indekos Rafael Alun dari Kejaksaan hingga Kepolisian
Sebab itu, lembaga antirasuah mendalami dugaan penerimaan suap Rafael.
"Perbedaannya pemberi gratifikasi tidak bisa dihukum menurut UU kecuali suap. Kalau suap kan bisa penerima dan pemberi. Tapi yang pasti basisnya kecukupan alat bukti," kata Ali.