Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kronologi Luhut Tahu soal Video Haris-Fatia dalam Kasus 'Lord', Berawal Temuan Asisten di YouTube

Asisten membeberkan kronologi Luhut mengetahui video Haris-Fatia terkait penyebutan 'Lord'. Hal ini berawal dari rekomendasi video YouTube.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Kronologi Luhut Tahu soal Video Haris-Fatia dalam Kasus 'Lord', Berawal Temuan Asisten di YouTube
YouTube Kompas TV
Asisten bidang Media Menko Marves, Singgih Widyastono saat sidang lanjutan perkara dugaan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (12/6/2023). Asisten membeberkan kronologi Luhut mengetahui video Haris-Fatia terkait penyebutan 'Lord'. Hal ini berawal dari rekomendasi video YouTube. 

JPU pun mengatakan dalam video tersebut Haris dan Fatia bermaksud untuk mencemarkan nama baik Luhut.

Adapun salah satu kalimat yang disebut mencemarkan nama baik Luhut terkait aktivitas pertambangan di Papua.

Haris pun didakwa dengan Pasal 27 ayat (3) junto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.

Kemudian Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.

Baca juga: Luhut Nilai Haris Azhar Keterlaluan karena Sudah Memfitnah dan Bicara Tak Berdasar pada Data Padanya

Selanjutnya Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 terang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.

Terakhir Pasal 310 ayat (1) KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sementara Fatia didakwa semua pasal yang menjerat Haris Azhar. Kecuali Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.

BERITA TERKAIT

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Artikel lain terkait Luhut Pandjaitan Vs Haris Azhar

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas