Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kronologi Luhut Tahu soal Video Haris-Fatia dalam Kasus 'Lord', Berawal Temuan Asisten di YouTube

Asisten membeberkan kronologi Luhut mengetahui video Haris-Fatia terkait penyebutan 'Lord'. Hal ini berawal dari rekomendasi video YouTube.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Kronologi Luhut Tahu soal Video Haris-Fatia dalam Kasus 'Lord', Berawal Temuan Asisten di YouTube
YouTube Kompas TV
Asisten bidang Media Menko Marves, Singgih Widyastono saat sidang lanjutan perkara dugaan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (12/6/2023). Asisten membeberkan kronologi Luhut mengetahui video Haris-Fatia terkait penyebutan 'Lord'. Hal ini berawal dari rekomendasi video YouTube. 

TRIBUNNEWS.COM - Asisten bidang Media Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan, Singgih Widyastono membeberkan kronologi dirinya mengetahui video podcast yang dibuat oleh terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.

Singgih mengatakan awalnya, dirinya mengetahui adanya konten podcast Haris Azhar dan Fatia pada 21 Agustus 2022.

Pada saat itu, katanya, YouTube merekomendasikan konten video Haris Azhar dan Fatia yang berjudul 'Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi Korps Militer Intan Jaya'.

"Jadi saya mengetahuinya dari gadget saya saat itu, Yang Mulia," kata Singgih dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (12/6/2023) dikutip dari YouTube Kompas TV.

Setelah itu, Singgih mengatakan bahwa Luhut meminta dirinya dan staf lainnya yaitu, Adi Damar Kusumo untuk menganalisis isi konten video podcast Haris Azhar dan Fatia tersebut.

Baca juga: Pantau Sidang Haris Azhar dan Fatia, KY Harap Majelis Hakim Tak Bersikap Seksis dan Misoginis

Setelah dianalisis, Singgih dan Adi menilai ada hal yang menyerang pribadi Luhut melalui konten tersebut.

"Pertama, dari segi judul, Yang Mulia, ada 'Lord Luhut di Balik Militer Intan Jaya'. Kedua ada perkataan dari terdakwa Fatia Maulidyanti yang menyebutkan bahwa bisa jadi Luhut bisa dibilang bermain di pertambangan di Papua hari ini."

BERITA REKOMENDASI

"Dan kemudian, yang menurut kami sangat luar biasa ada bahasa dari Fatia 'Jadi penjahat kita juga' Yang Mulia," jelasnya.

Kemudian, Singgih mengatakan analisis terkait video tersebut dilaporkan Luhut pada 23 Agustus 2022.

Dalam pengakuannya, ia mengungkapkan menonton video Haris-Fatia tersebut secara utuh dan berulang-ulang.

"Kurang lebih, sebelum kami melaporkannya ke Pak Luhut, ada kami empat kali menontonnnya, berulang-ulang Yang Mulia," kata Singgih.

Setelah itu, Singgih pun mengirimkan link video YouTube konten video Haris-Fatia ke Luhut.


Saat menonton video tersebut, kata Singgih, Luhut merasa marah lantaran merasa dituduh oleh Haris-Fatia telah bermain di pertambangan di Papua.

"Jadi kalau boleh kami sampaikan, mungkin beliau bilang seperti ini 'eh coba kau lihat ini, ini tidak benar ini. Judulnya saja tidak benar ini'. Itu yang kira-kira beliau sampaikan, Yang Mulia," ujarnya.

Baca juga: Luhut Curhat Soal Dijuluki Lord dalam Konten Video Youtube Haris Azhar dan Fatia

Tak hanya menganalisis video, Singgih beserta Adi juga mencari sumber terkait pernyataan Haris-Fatia dalam konten tersebut.

Hal itu karena, berdasarkan pengakuan Haris-Fatia, sumber pernyataannya berawal dari kajian Koalisi Masyarakat Sipil (KMS).

"Kami menemukan satu kajian cepat ekonomi-politik di Intan Jaya. Jadi kami membaca secara utuh kajian cepat tersebut, Yang Mulia," ujarnya.

Singgih pun mengatakan dalam kajian dari Koalisi Masyarakat Sipil, tidak ditemukan adanya kalimat langsung yang menyebut Luhut bermain di pertambangan di Papua.

"Kemudian, Yang Mulia, terkait dengan ucapan Fatia yang menyebutkan bahwa 'jadi Luhut bisa dibilang bermain di pertambangan-pertambangan di Papua hari ini', kami mencoba mengkomparasi dan membandingkan dengan hasil kajian cepat dari halaman 1-32, tidak disebutkan kalimat langsung satu pun Pak Luhut bermain di pertambangan-pertambangan Papua hari ini'," jelasnya.

Setelah Luhut mengetahui video tersebut, Singgih mengatakan ada dua somasi yang dilayangkan kepada Haris Azhar dan Fatia.

Namun, dia menjelaskan bahwa mereka tidak ada itikad baik untuk meminta maaf terkait video tersebut dan berujung pelaporan oleh Luhut ke Polda Metro Jaya.

"Setelah somasi tidak dihiraukan, Saudara Luhut Binsar Pandjaitan langsung melaporkan Saudara Haris dan Fatia ke Polda Metro, Yang Mulia," pungkasnya.

Haris Azhar-Fatia Didakwa Pencemaran Nama Baik

Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti jelang sidang perdana kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti jelang sidang perdana kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. (Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan)

Sebagai informasi, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti didakwa melakukan pencemaran nama baik terhadap Luhut.

Jaksa penuntut umum (JPU) mengatakan informasi soal pencemaran nama baik terhadap Luhut itu disebar Haris Azhar melalui akun YouTube miliknya.

Adapun video yang diunggah tersebut berjudul 'Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada!! NgeHAMtam'.

Baca juga: VIDEO Momen Menko Marves Luhut Bersalaman dengan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti di Persidangan

Dalam video tersebut, dibahas soal kajian dari Koalisi Bersihkan Indonesia dengan judul 'Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya'.

Pada pembicaraan di video tersebut, terdakwa Fatia merupakan narasumber.

JPU pun mengatakan dalam video tersebut Haris dan Fatia bermaksud untuk mencemarkan nama baik Luhut.

Adapun salah satu kalimat yang disebut mencemarkan nama baik Luhut terkait aktivitas pertambangan di Papua.

Haris pun didakwa dengan Pasal 27 ayat (3) junto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.

Kemudian Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.

Baca juga: Luhut Nilai Haris Azhar Keterlaluan karena Sudah Memfitnah dan Bicara Tak Berdasar pada Data Padanya

Selanjutnya Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 terang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.

Terakhir Pasal 310 ayat (1) KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sementara Fatia didakwa semua pasal yang menjerat Haris Azhar. Kecuali Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Artikel lain terkait Luhut Pandjaitan Vs Haris Azhar

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas