Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MKD DPR Bakal Panggil Sugeng Suparwoto untuk Klarifikasi Dugaan Pelecehan Seksual Verbal Pekan ini

MKD DPR RI bakal memanggil Ketua DPP Partai NasDem Sugeng Suparwoto terkait laporan dugaan pelecehan seksual verbal dalam waktu dekat ini.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi
zoom-in MKD DPR Bakal Panggil Sugeng Suparwoto untuk Klarifikasi Dugaan Pelecehan Seksual Verbal Pekan ini
Tribunnews.com/Fersianus Waku
Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan atau MKD DPR RI Habiburokhman saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (29/8/2022). MKD DPR RI bakal memanggil Ketua DPP Partai NasDem Sugeng Suparwoto terkait laporan dugaan pelecehan seksual verbal dalam waktu dekat ini. 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI bakal memanggil Ketua DPP Partai NasDem sekaligus Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto terkait laporan dugaan pelecehan seksual verbal dalam waktu dekat ini.

Tak hanya terhadap Sugeng, Wakil Ketua MKD DPR RI Habiburokhman mengatakan pemanggilan juga akan dilakukan terhadap pengadu dalam hal ini rekan satu partai Sugeng di NasDem berinisial AAFS.

"Ya kita akan segera agendakan pemeriksaan pelapor dan terlapor, percayalah MKD akan memeriksa semua laporan yang masuk," kata Habiburokhman kepada awak media di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (12/6/2023).

Habiburokhman mengatakan, rencananya pemanggilan itu akan diagendakan pada pekan ini.

Pemanggilan dilakukan segera, agar kasus dugaan pelecehan seksual verbal itu bisa diselesaikan terlebih dahulu di MKD sebelum ke ranah lain.

Baca juga: Pekan Depan, Bareskrim Polri Klarifikasi Rekan Separtai Sugeng Suparwoto soal Aduan Pelecehan Verbal

"Sekitar Minggu ini (pemanggilan), jadi kita berharap ini diselesaikan dulu di MKD baru di tempat yang lain," kata dia.

Berita Rekomendasi

Hanya saja, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu tidak membeberkan secara detail hari pemanggilan terhadap Sugeng Suparwoto.

Dirinya hanya menegaskan, pemanggilan nantinya akan dilakukan untuk klarifikasi dari para pihak.

NasDem Minta Sugeng Hadir

Bendahara Umum DPP Partai NasDem Ahmad Sahroni menyatakan, pihaknya mendorong Sugeng Suparwoto untuk melakukan klarifikasi atas aduan yang dilayangkan kepada Bareskrim Polri dan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.

Adapun aduan itu dilayangkan oleh rekan satu partainya yang berinisial AAFS atas dugaan pelecehan seksual verbal.

Baca juga: BREAKING NEWS: Politikus NasDem Sugeng Suparwoto Juga Diadukan ke Bareskrim Dugaan Pelecehan Seksual

"Harus. Kita minta Sugeng datang ke Bareskrim dalam waktu yang sama di hari yang sama. Iya di MKD (datang) juga, Yes," kata Sahroni saat ditemui awak media di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (9/6/2023).

Sahroni mengatakan, terkait dengan upaya hukum yang dilakukan oleh AAFS ke Bareskrim Polri yakni hanya sebatas aduan masyarakat (Dumas) bukan laporan polisi (LP).

Baca juga: Profil Sugeng Suparwoto, Politikus NasDem Diadukan Rekan Separtai ke MKD DPR

Oleh karenanya, Sugeng Suparwoto menurut Sahroni, harus hadir saat dimintai klarifikasi oleh Bareskrim Polri.

"Itu aduan. Itu Dumas. Bukan surat laporan resmi. Itu aduan masyarakat yang diterima Bares dan Bares harus mengklarifikasi aduan itu," kata dia.

"Bukan. Hanya klarifikasi. Dan saya minta Sugeng Suparwoto hadir di situ," sambungnya.

MKD DPR RI Terima Aduan

Ketua DPP Partai NasDem Sugeng Suparwoto diadukan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI oleh rekan satu partainya yakni berinisial AAFS.

Pengaduan dari A itu diterima secara langsung oleh pimpinan MKD DPR RI pada Jumat (9/6/2023).

"Ini di MKD menerima laporan dari mba Ammy Amalia, beliau orangnya hadir, terkait dengan perkara yang sekarang viral di medsos," kata Wakil Ketua MKD DPR RI Habiburokhman di Ruang Pengaduan MKD DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (9/6/2023).

Dalam surat aduan yang dilihat Tribunnews.com itu tertulis, kalau A, mengalami dugaan pelecehan seksual secara verbal.

Hanya saja, A selaku pengadu tidak menjelaskan secara detail bentuk pelecahan yang dialaminya.

"Saya belum bisa banyak berkomentar soal substansi aduan, karena proses sedang berjalan," kata A dalam kesempatan yang sama.

Kata A, upaya pelaporan atau pengaduan ini dilakukan sebagai hak dirinya sebagai warga negara.

Untuk selanjutnya, A menyerahkan proses etik terhadap teradu yakni Sugeng Suparwoto kepada MKD DPR RI.

"Saya hanya menggunakan hak saya sebagai warga negara dan juga saya sebagai kader NasDem," tutur dia.

Sebagai informasi, aduan itu telah diterima dan sudah memenuhi syarat formil dari MKD DPR RI dan teregister dengan nomor 122 tanggal 9 Juni 2023.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas