Overstay, Bocah Disabilitas Sha Wan Akan Dipulangkan ke Taiwan, Siapa yang Selanjutnya Merawat?
Empat tahun lalu Sha Wang dibawa ke Indonesia oleh Siti Aisyah, ART di keluarga Sha Wan, saat Siti Aisyah merantau bekerja di Taiwan.
Penulis: Choirul Arifin
Siti akan berada di sana selama satu minggu untuk mengajari perawat baru Sha Wang.
“Saya mau kasih tahu dia sukanya apa, gak sukanya apa,” kata Siti kepada TribunnewsBogor.com saat dihubungi.
Dia juga berharap, saat dirinya berada di Taiwan, ia bisa bertemu dengan ibu dan kakak perempuan Sha Wang.
Sebab Siti ingin sekali ngobrol bareng dengan keduanya.
Meski dipulangkan ke Taiwan, Siti menegaskan kalau Sha Wang tidak dideportasi. Bahkan Sha Wang tidak dikenakan denda karena overstay.
“Perlu diingatkan Siou Huang tidak dideportasi dan tidak dikenakan denda juga, Alhamdulillah,” tulis Siti.
Begini Aturan Deportasi WNA
Mengutip situs Imigrasi Yogyakarta, WNA akan dikenakan tindakan deportasi jika sudah melebihi izin tinggal di Indonesia.
Mengacu pada UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, deportasi adalah tindakan paksa mengeluarkan Orang Asing dari Wilayah Indonesia.
Sanksi deportasi dapat diberikan kepada warga negara asing (WNA) dengan beragam alasan, seperti overstay lebih dari 60 hari, diduga melakukan kegiatan yang berbahaya dan membahayakan keamanan hingga mengganggu ketertiban umum.
Baca juga: Sosok Sha Wang, Anak Majikan di Taiwan yang Dibawa ke Indonesia oleh TKW, Hampir Disuntik Mati
“Orang asing yang terbukti melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan atau mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat, maka dapat dideportasi. Selama menunggu pelaksanaan pendeportasian, orang asing akan ditempatkan di ruang detensi imigrasi terlebih dahulu,” sebut Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh, Rabu (11/04/2023) dikutip dari jogja.imigrasi.go.id.
Ruang Detensi Imigrasi sendiri merupakan tempat penampungan sementara bagi Orang Asing yang dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK). Ruangan ini terdapat di Direktorat Jenderal Imigrasi serta kantor-kantor imigrasi.
Orang asing dapat ditempatkan di ruang detensi imigrasi paling lama 30 hari. Jika WNA membutuhkan waktu lebih lama untuk proses deportasinya.
Baca juga: Lebih Sayang Anjing dari Anak Kandung Sendiri, Siti Sebut Sha Wang Sempat Mau Disuntik Mati Ibunya
Yang bersangkutan dapat ditempatkan di rumah detensi imigrasi yang merupakan unit pelaksana teknis (UPT) keimigrasian tersendiri, terpisah dari kantor imigrasi.