Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penasihat Hukum Beberkan Dugaan Pelanggaran Prosedur Penetapan Tersangka Keponakan Wamenkumham

Keponakan Wamenkumham Eddy Hiariej, Archi Bela mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Penasihat Hukum Beberkan Dugaan Pelanggaran Prosedur Penetapan Tersangka Keponakan Wamenkumham
Tribunnews.com/ Ashri Fadilla
Elsa Riyanty, kuasa hukum Archi Bela saat ditemui usai persidangan singkat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12/6/2023). Diketahui keponakan Wamenkumham Eddy Hiariej, Archi Bela mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Keponakan Wamenkumham Eddy Hiariej, Archi Bela mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka.

Pengajuan gugatan itu dilakukan karena pihak Archi Bela menemukan sejumlah dugaan pelanggaran prosedur dalam penetapannya sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik Eddy Hiariej.

"Kami sejauh ini melakukan praperadilan karena ada prosedur yang dilanggar menurut dugaan kami," ujar Elsa Riyanty, kuasa hukum Archi Bela saat ditemui usai persidangan singkat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12/6/2023).

Satu di antara pelanggaran prosedur itu, adanya dua laporan polisi yang berbeda, tetapi dibuat seolah satu-kesatuan.

"Sebelumnya memang ada laporan polisi tapi itu di Polda. Kemudian berita yang sempat tersebar laporan polisi yang di Polda ditarik ke Mabes, padahal beda," ujarnya.

Selain itu, tim penasihat hukum juga membeberkan bahwa mereka belum menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) terkait kasus dugaan pencemaran nama baik ini.

Baca juga: Bareskrim Polri Tak Hadir, Sidang Praperadilan Keponakan Wamenkumham Ditunda Tiga Hari 

Berita Rekomendasi

Padahal semestinya SPDP wajib diberikan kepada terlapor dan korban.

"Kami juga tidak ada menerima SPDP-nya," kata Elsa.

Sebagai informasi, Archi Bela telah mengajukan gugatan praperadilan terkait status tersangka kasus pencemaran nama baik terhadap Eddy Hiariej.

Gugatan praperadilan itu teregister dengan nomor perkara 53/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL yang didaftarkan pada Senin (29/5/2023) lalu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hakim tunggal Agung Sutomo pun didaulat untuk menangani praperadilan ini.

Baca juga: Enggan Komentar soal Penahanan Keponakan, Wamenkumham: Itu Hal Pribadi, Bukan Kaitan Tugas

Dalam hal ini, Archi menggugat Bareskrim Polri cq Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri selaku pihak yang telah menetapkannya sebagai tersangka.

Namun hingga persidangan kedua, Bareskrim Polri sebagai pihak tergugat tak menghadiri sidang perdana ini.

"Ini sudah dua kali panggilan tidak pernah hadir," ujar Elsa Riyanty.

Akibatnya, persidangan terpaksa ditunda.

Awalnya hakim menawarkan agar persidangan ditunda hingga sepekan, tetapi dari pihak Archi Bela meminta agar persidangan ditunda hingga tiga hari.

Permintaan itu pun kemudian dikabulkan oleh hakim, sehingga persidangan selanjutnya dilaksanakan pada Kakis (15/6/2023).

"Kami minta ini dipanggil tiga hari, Hari Kamis. Jadi sidang berikutnya Hari Kamis dengan pertimbangan proses acara ini sebenarnya acara cepat," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas