Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal Data Bantahan Podcast, Staf Luhut: Tobacom Del Mandiri Bubar 2019 dan Tak Terkait IUP di Papua

Singgih Widyastono menjelaskan dari mana memperoleh data untuk menguji kebenaran materi video podcast terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidianty

Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Soal Data Bantahan Podcast, Staf Luhut: Tobacom Del Mandiri Bubar 2019 dan Tak Terkait IUP di Papua
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
Staf Asisten Bidang Media Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan, Singgih Widyastono, bersaksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (12/6/2023). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Asisten Bidang Media Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, Singgih Widyastono menjelaskan dari mana dirinya memperoleh data untuk menguji kebenaran materi video podcast terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidianty.

Hal ini ia sampaikan saat hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik yang menjerat Aktivis Haris-Fatia di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (12/6/2023).

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanyakan mengenai apakah Singgih memiliki data yang dapat digunakan untuk menguji kebenaran materi informasi dalam video tersebut.

"Tadi data yang diuji, itu data didapat dari mana untuk menguji kebenaran informasi atau pernyataan yang disampaikan oleh terdakwa Haris Azhar dan Fatia?," tanya JPU.

Singgih kemudian menjelaskan bahwah hal pertama yang dilakukan oleh timnya adalah memperoleh kajian cepat itu dari masing-masing website yang mempublikasikannya.

"Yang pertama adalah kami mendapatkan dari hasil kajian cepat, itu dikaji utuh dari masing-masing website yang mempublikasi, seperti itu," jelas Singgih.

Lalu tim pun mencoba menghubungi seseorang bernama Ibu Nana berdasarkan arahan atasan mereka, Luhut Binsar Pandjaitan.

Berita Rekomendasi

Hal ini untuk mengetahui mengenai sumber informasi yang ingin dilacak.

"Kemudian juga kami mencoba mencari tahu dengan menghubungi Ibu Nana, karena diperintahkan Pak Luhut untuk menghubungi Bu Nana untuk mencari tahu sumber informasi tersebut," kata Singgih.

Mendengar kesaksian Singgih, JPU menanyakan mengenai informasi apa saja yang diperoleh dari seseorang bernama Ibu Nana itu.

"Saksi Luhut memerintahkan saudara (Singgih) untuk bertemu dengan Ibu Nana, mencari tahu kebenaran. Di Ibu Nana itu yang saudara dapatkan apa saja?," kata JPU. 

Yang diperoleh dari Ibu Nana, kata Singgih, adalah informasi terkait dibubarkannya PT Tobacom Del Mandiri pada 2019.

Perlu diketahui, PT Tobacom Del Mandiri ini dibahas Haris dan Fatia dalam video podcast mereka sebagai perusahaan yang bermain di bisnis tambang Papua.

Perusahaan ini juga disebut merupakan anak usaha dari perusahaan yang dibesut Luhut yakni Toba Sejahtra Group.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas