Tiga Staf Menteri Luhut Akan Bersaksi dalam Sidang Lanjutan Dugaan Pencemaran Nama Baik di PN Jaktim
3 staf Menteri Luhut akan bersaksi dalam sidang lanjutan dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti di PN Jaktim.
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tiga orang staf Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan disebut akan bersaksi dalam sidang lanjutan dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (12/6/2023).
Kuasa hukum Luhut, Juniver Girsang mengatakan, adapun tiga staf tersebut yang pertama kali mengetahui adanya konten podcast yang dibawakan oleh Haris dan Fatia melalui video youtube.
"Jadi ada tiga orang kalo gak salah. Yang pertama yang mengetahui dan membuka podcast dari Haris Azhar itu," kata Juniver ketika dikonfirmasi, Senin (12/6/2023).
Adapun salah satu staf Luhut yang akan bersaksi dalam sidang kali ini disebut Juniver bernama Singgih.
Seperti diketahui dalam sidang sebelumnya, Luhut sempat menyebut nama tersebut yang dimana stafnya itu yang pertama kali memberitahu terkait podcast tersebut.
"Itu staffnya Pak Luhut yang membaca dan mencermati podcastnya Haris Azhar. (Salah satunya) Pak Singgih, yang dua lagi itu kalo gak salah yang mengerti apa yang dimaksud penjelasan masalah podcast," ucapnya.
Sebagaimana informasi, dalam perkara dugaan pencemaran nama baik ini, Haris Azhar didakwa Pasal 27 ayat (3) junto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.
Baca juga: Tangis Haris Azhar di Hadapan Luhut Binsar Pandjaitan: Saya Bukan Cari Musuh Sama Bapak
Kemudian Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.
Selanjutnya Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 terang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.
Terakhir Pasal 310 ayat (1) KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sementara Fatia didakwa semua pasal yang menjerat Haris Azhar. Kecuali Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.