Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

4 Bantahan Mario Dandy dan Shane usai Ayah David Jadi Saksi Sidang, Termasuk soal Sebutan Pelaku

Terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas memberikan bantahan usai Jonathan Latumahina jadi saksi di persidangan kasus penganiayaan David Ozora.

Penulis: garudea prabawati
Editor: Nuryanti
zoom-in 4 Bantahan Mario Dandy dan Shane usai Ayah David Jadi Saksi Sidang, Termasuk soal Sebutan Pelaku
YouTube Kompas TV
Terdakwa kasus penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas saat persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (13/6/2023). Terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas memberikan bantahan usai Jonathan Latumahina jadi saksi di persidangan kasus penganiayaan David Ozora. 

"Ndak, tadi saksi bilang tidak tahu," terangnya.

3. Bantahan soal Bermain Gitar

Sementara, Mario Dandy juga membantah bahwa dirinya dan pelaku lain bermain gitar di Polsek.

"Soal bermain gitar di Polsek, tidak ada bermain gitar, saya tidak pernah menyentuh gitar tersebut," ujar kekasih AGH.

Mario menyebut pelaku lain, yakni Shane Lukas dan AGH juga tidak memainkan gitar.

4. Bantahan Shane Lukas

Shane mengutarakan 1 bantahan, usai Jonathan Latumahina menjadi saksi.

Berita Rekomendasi

Di mana dirinya keberatan terkait penyebutan pelaku yang diutarakan saksi.

"Izin yang mulia saya keberatan terkait penyebutan 'para pelaku' karena saya sama sekali tidak ikut menganiaya David," katanya.

Mario Dandy (kanan) dan ayah David Ozora, Jonathan Latumahina dalam persidangan, Selasa (13/6/2023).
Mario Dandy (kanan) dan ayah David Ozora, Jonathan Latumahina dalam persidangan, Selasa (13/6/2023). (Kompas TV)

Baca juga: Mario Dandy Minta Maaf ke Jonathan Latumahina, Ungkap Turut Prihatin atas Kondisi David Saat Ini

Dalam kasus penganiayaan Crytalino David Ozora (17), putra Rafael Alun didakwa melakukan penganiayaan berat.

Mario Dandy didakwa pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Dakwaan kedua pasal 76 c jucto pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.


Berdasarkan dakwaan ke satu primair, yaitu Pasal 355 Ayat 1 KUHP, Mario Dandy terancam pidana penjara selama 12 tahun lamanya

Sementara itu, Shane Lukas didakwa pasal penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora bersama dengan Mario Dandy Satriyo.

Adapun pasal yang didakwa terhadap Shane adalah Pasal 353 ayat (2) KUHP subsider Pasal 355 ayat (1) tentang penganiayaan berat subsider kedua Pasal 76 C Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

(Tribunnews.com/Garudea Prabawati/Fitri Wulandari)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas