Duduk Perkara Politisi NasDem Dilaporkan Rekan Separtai soal Dugaan Pelecehan, Ini Kata MKD
Politisi NasDem Sugeng Suparwoto dilaporkan ke MKD oleh rekan separtainya, hal ini lantaran buntut dugaan pelecehan verbal.
Penulis: garudea prabawati
Editor: Salma Fenty
TRIBUNNEWS.COM - Dugaan pelecehan verbal yang disebut-sebut dilakukan oleh politisi juga anggota DPR RI Fraksi Partai NasDem berbuntut panjang.
Diketahui Sugeng Suparwoto dilaporkan oleh rekan separtainya, AA, lantaran dugaan pelecehan tersebut.
AA juga merupakan mantan anggota DPR periode 2014- 2019.
AA mengadukan dugaan pelecehan itu kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.
Sebagai informasi, aduan itu telah diterima dan sudah memenuhi syarat formil dari MKD DPR RI dan teregister dengan nomor 122 tanggal 9 Juni 2023
Baca juga: Tepis Ratusan Kader di Indramayu Pindah ke Perindo, NasDem: Tidak Sampai 30 Orang
Terkait aduan tersebut, Wakil Ketua MKD Habiburokhman memberikan konfirmasi.
Dirinya mengatakan sudah berkoordinasi dengan polisi terhadap kasus pelecehan tersebut.
Habiburokhman juga menyebut laporan AA terhadap Sugeng Suparwoto sudah memenuhi syarat formil.
"Belum naik ke pemeriksaan pokok masalah, baru pemeriksaan awal," ujarnya dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV, Senin (12/6/2023).
"Kami menerima laporan (AA) minggu lalu pelapor datang ke MKD dan menyampaikan aduan," lanjutnya.
Lantas Habiburokhman akan segera mengundang Sugeng untuk mengklarifikasi terkait aduan tersebut.
Baca juga: Sugeng NasDem Ungkap Isi Pesan WA Dugaan Pelecehan Seksual Verbal: Candaan Mandi Minta Difoto
Di sisi lain dalam surat pengaduan, AA tak menjelaskan secara eksplisit bentuk dugaan pelecehan seksual verbal yang disebut-sebut dilakukan oleh Sugeng Suparwoto.
Saat dimintai keterangan, AA pun enggan banyak berkomentar.
Kata AA, upaya pelaporan atau pengaduan ini dilakukan sebagai hak dirinya sebagai warga negara.
"Saya belum bisa banyak berkomentar soal substansi aduan, karena proses sedang berjalan," kata AA dalam kesempatan yang sama.
Untuk selanjutnya, AA menyerahkan proses etik terhadap teradu yakni Sugeng Suparwoto kepada MKD DPR RI.
"Saya hanya menggunakan hak saya sebagai warga negara dan juga saya sebagai kader NasDem," ungkapnya.
(Tribunnews.com/Garudea Prabawati/Abdi Ryanda Shakti)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.