Johnny G Plate Ajukan JC untuk Bongkar Kasus Korupsi, Mahfud Serahkan Kasus ke Kejagung
Menurut Mahfud, Kejagung tentu akan mempertimbangkan sendiri pengajuan JC tersebut tanpa perlu persetujuannya.
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyerahkan kasus dugaan korupsi proyek Menara BTS 4G yang menyeret Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Johnny G Plate kepada Kejaksaan Agung.
Termasuk soal pengajuan justice collaborator (JC) yang diajukan Johnny G Plate.
Hal itu disampaikan Mahfud di kantor Kementerian Kominfo Jakarta pada Selasa (13/6/2023).
Menurut Mahfud, Kejagung tentu akan mempertimbangkan sendiri pengajuan JC tersebut tanpa perlu persetujuannya.
"Itu biar diurus oleh Kejaksaan, jadi kalau justice collaborator itu ada proses dan syarat-syaratnya sendiri."
"Dan itu pasti dipertimbangkan sendiri oleh Kejaksaan, tidak perlu persetujuan kami, itu urusan hukum," jelas Mahfud dikutip Kompas Tv.
Baca juga: Johnny G Plate Siap Jadi Justice Collaborator, Ini Tanggapan Mahfud MD
Diketahui, Johnny G Plate mengajukan diri sebagai JC dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tower BTS.
Ia mengaku siap membongkar perkara ini secara terang-terangan.
Hal tersebut disampaikan Johnny G Plate melalui penasihat hukumnya, Achmad Cholidin.
"Kalau terkait justice collaborator, Pak Johnny pada prinsipnya siap untuk menjadi justice collaborator."
"Dikabulkan atau tidak, itu Majelis Hakim yang akan mengabulkan," kata Achmad Cholidin, Senin (12/6/2023).
Dijelaskan Achmad, Johnny G Plate sejak awal ingin mengungkapkan pihak-pihak yang dianggap mengetahui seluk beluk perbuatan korupsi dalam pengadaan tower BTS ini.
Baca juga: Soal Justice Collaborator Johnny G Plate, Mahfud MD: Tidak Perlu Persetujuan Kami, Itu Urusan Hukum
“Kalau ada berita-berita pihak-pihak yang terlibat akan hal ini, ya Pak Johnny sendiri bersedia untuk mengungkapkan akan hal itu nanti dalam persidangan. Insya Allah siap,” kata Achmad.
Dalam proses penyidikan, Johnny G Plate telah membeberkan salah satu pihak yang dianggap bertanggung jawab terkait dugaan korupsi menara BTS.
Yakni Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif yang disebut-sebut memiliki kewenangan sebagai kuasa pengguna anggaran dalam proyek pengadaan BTS periode 2020 hingga 2022.
Keduanya akan membuka secara terang-terangan pihak-pihak lain yang turut menikmati uang negara dari proyek BTS.
"Pastinya kita akan melihat, kita buka selebar-lebarnya, sejelas-jelasnya duduk perkara ini siapa yang melakukan, siapa yang menggunakan uang negara dan sebagainya," ungkap Johnny G Plate.
Baca juga: Soal Justice Collaborator Johnny G Plate, Mahfud MD: Tidak Perlu Persetujuan Kami, Itu Urusan Hukum
Respons Kejaksaan
Terkait pengajuan JC yang akan dilakukan Johnny G Plate, pihak Kejakgung tak bakal menghalangi.
Sebab, pengajuan jC merupakan hak bagi setiap tersangka.
Johnny G Plate pun dipersilakan untuk mengajukannya kepada jaksa penuntut umum (JPU).
"Silakan aja karena perkaranya sudah masuk tahap penuntutan, silakan diajukan ke penuntut umum," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, Senin (12/6/2023).
Jika Johnny G Plate benar-benar mengajukan, lanjut Ketut, maka JPU akan mempertimbangkannya dari proses persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Tim JPU akan mempelajari keterangan-keterangan yang diberikan oleh Johnny G Plate di dalam persidangan nanti.
"Apakah bisa membongkar pelaku utama yang lain, yang lebih besar peranannya," kata Ketut.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Ashri Fadilla)