Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mario Dandy Klaim Tawarkan Bawa David Ozora ke Rumah Sakit Naik Mobil Rubicon

Mario Dandy mengaku sempat menawarkan korbannya, David Ozora dibawa ke rumah sakit menggunakan mobilnya, Rubicon.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Mario Dandy Klaim Tawarkan Bawa David Ozora ke Rumah Sakit Naik Mobil Rubicon
Warta Kota/Yulianto
Terdakwa Mario Dandy Satriyo saat akan menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (13/6/2023). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi atas kasus dugaan penganiayaan terhadap David Ozora. Warta Kota/YULIANTO 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus penganiayaan, Mario Dandy mengaku sempat menawarkan korbannya, David Ozora dibawa ke rumah sakit menggunakan mobil Rubicon miliknya.

Tawaran itu terlontar saat Natalia Puspita Sari ibunda R, teman David menghampiri tempat kejadian perkara (TKP).

Saat itu, satpam kompleks perumahan juga sudah tiba di TKP.

"Jadi saat security ngomong jangan main hakim sendiri, saya menyampaikan ke saksi N: Ya sudah ayo sekarang ke rumah sakit," kata Mario Dandy dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/6/2023).

Tak hanya kepada Natalia, Mario Dandy juga menawarkan hal tersebut kepada ayahanda R, Rudy Setiawan. Sebab saat itu Rudy juga berada di TKP.

"Saya di situ ngomongnya dengan suara yang keras. Di situ kan ada saksi R, saksi N," ujarnya.

Berita Rekomendasi

Namun Natalia dan Rudy membantah adanya tawaran tersebut.

Menurutnya, dia tak mendengar Mario Dandy menawarkan hal tersebut.

"Saya tidak mendengar, Yang Mulia karena saat itu saya fokus ke David," ujar Natalia.

"Saya tidak mendengar (tawaran Mario Dandy)," kata Rudy.

Sebagai informasi, Mario Dandy telah menjadi terdakwa perkara penganiayaan berat terencana terhadap David Ozora.

Dia menjadi terdakwa bersama temannya, Shane Lukas.

Dalam perkara ini Mario Dandy dijerat dakwaan kesatu:
Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas