Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Mario Dandy Klaim Tawarkan Bawa David Ozora ke Rumah Sakit Naik Mobil Rubicon

Mario Dandy mengaku sempat menawarkan korbannya, David Ozora dibawa ke rumah sakit menggunakan mobilnya, Rubicon.

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Mario Dandy Klaim Tawarkan Bawa David Ozora ke Rumah Sakit Naik Mobil Rubicon
Warta Kota/Yulianto
Terdakwa Mario Dandy Satriyo saat akan menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (13/6/2023). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi atas kasus dugaan penganiayaan terhadap David Ozora. Warta Kota/YULIANTO 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus penganiayaan, Mario Dandy mengaku sempat menawarkan korbannya, David Ozora dibawa ke rumah sakit menggunakan mobil Rubicon miliknya.

Tawaran itu terlontar saat Natalia Puspita Sari ibunda R, teman David menghampiri tempat kejadian perkara (TKP).

Saat itu, satpam kompleks perumahan juga sudah tiba di TKP.

"Jadi saat security ngomong jangan main hakim sendiri, saya menyampaikan ke saksi N: Ya sudah ayo sekarang ke rumah sakit," kata Mario Dandy dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/6/2023).

Tak hanya kepada Natalia, Mario Dandy juga menawarkan hal tersebut kepada ayahanda R, Rudy Setiawan. Sebab saat itu Rudy juga berada di TKP.

"Saya di situ ngomongnya dengan suara yang keras. Di situ kan ada saksi R, saksi N," ujarnya.

Rekomendasi Untuk Anda

Namun Natalia dan Rudy membantah adanya tawaran tersebut.

Menurutnya, dia tak mendengar Mario Dandy menawarkan hal tersebut.

"Saya tidak mendengar, Yang Mulia karena saat itu saya fokus ke David," ujar Natalia.

"Saya tidak mendengar (tawaran Mario Dandy)," kata Rudy.

Sebagai informasi, Mario Dandy telah menjadi terdakwa perkara penganiayaan berat terencana terhadap David Ozora.

Dia menjadi terdakwa bersama temannya, Shane Lukas.

Dalam perkara ini Mario Dandy dijerat dakwaan kesatu:
Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Atau dakwaan kedua:
Pasal 76 c jucto pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Baca juga: Ayah David Ozora Minta Hakim Dalami Mobil Rubicon Mario Dandy di Polsek Bisa Dipakai Jemput Saksi

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas