Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Mario Dandy Klaim Tawarkan Bawa David Ozora ke Rumah Sakit Naik Mobil Rubicon

Mario Dandy mengaku sempat menawarkan korbannya, David Ozora dibawa ke rumah sakit menggunakan mobilnya, Rubicon.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Mario Dandy Klaim Tawarkan Bawa David Ozora ke Rumah Sakit Naik Mobil Rubicon
Warta Kota/Yulianto
Terdakwa Mario Dandy Satriyo saat akan menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (13/6/2023). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi atas kasus dugaan penganiayaan terhadap David Ozora. Warta Kota/YULIANTO 

Sementara Shane Lukas dijerat dakwaan kesatu:
Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atau dakwaan kedua:
Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP Subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP.

Atau dakwaan ketiga:
Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Berdasarkan dakwaan kesatu primair, yaitu Pasal 355 Ayat 1 KUHP, keduanya praktis terancam pidana penjara selama 12 tahun.

"Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun," sebagaimana termaktub dalam 355 Ayat 1 KUHP.

Rekomendasi Untuk Anda
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas