Menteri Muhadjir Telah Lapor Presiden Jokowi Soal Usul Muhammadiyah Libur Idul Adha Dua Hari
Muhadjir Effendy telah melapor kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait usulan libur Idul Adha pada 28 Juni 2023 dari Muhammadiyah.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy telah melapor kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait usulan libur Idul Adha pada 28 Juni 2023 dari Muhammadiyah.
Usulan tersebut disampaikan karena hari raya Idul Adha berpotensi berbeda antara Muhammadiyah dengan pemerintah.
"Kalau lapor sudah-sudah," kata Muhadjir Effendy di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin kemarin, (12/6/2023).
Ia mengatakan Presiden belum memberikan arahan terkait usulan tersebut.
Hanya saja kata dia, aturan mengenai cuti bersama harus melalui peraturan presiden.
"Kan cuti bersama itu kan pakai Perpres lah kalau presiden belum memberikan arahan ya belum," katanya.
Muhadjir mengatakan usulan tersebut masih perlu pengkajian. Pemerintah akan mencari solusi atas usulan tersebut.
"Gak ada target, kita cari solusi lah," pungkasnya
Sebelumnya Pengurus Pusat Muhammadiyah mengusulkan untuk libur lebaran Idul Adha 2023 ditambah menjadi dua hari.
Sebagai infromasi, berdasarkan Maklumat Pimpinan Pusat Muhammadiyah disebutkan bahwa Tanggal 1 Zulhijah 1444 H jatuh pada hari Senin, 19 Juni 2023 M, sehingga Idul Adha (10 Zulhijah 1444 H) jatuh pada hari Rabu, 28 Juni 2023 M. Keputusan ini berdasarkan kriteria Hisab Hakiki Wujudul Hilal.
Sekretaris Umum Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah, Abdul Mu'ti mengungkapkan adanya potensi perbedaan terkait perhitungan tinggi hilal antara Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah dengan Pemerintah.
Besar kemungkinan Sidang Isbat yang digelar Kemenag atau pemerintah akan menetapkan Iduladha jatuh pada Kamis, 29 Juni 2023.
Baca juga: 18 Juni 2023 Kemenag Gelar Rukyatul Hilal Awal Zulhijah Penentuan Idul Adha
Dengan kemungkinan tersebutlah, Abdul Mu'ti mengusulkan agar pada Rabu (28/6/2023) ditetapkan menjadi hari libur nasional guna warga Muhammadiyah dapat melaksanakan salat Id.
Selain itu, usulan tersebut juga berkaca dari pengalaman sebelumnya ketika banyak anggota Muhammadiyah yang berstatus sebagai PNS dan ASN harus berangkat ke kantor ketika salat Id digelar.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.