Pendaftaran SMA PPDB Lampung 2023 Jalur Zonasi Dibuka Besok, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
Pendaftaran PPDB Lampung tahun 2023 jenjang SMA jalur Zonasi dibuka besok Rabu, 14 Juni 2023. Simak syarat dan alur daftarnya di sini.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Lampung tahun 2023 jenjang SMA jalur Zonasi dibuka besok Rabu, 14 Juni 2023.
Selain itu, jalur pindah tugas dan jalur prestasi juga dibuka di hari yang sama.
Adapun persyaratan sebagai calon peserta didik baru SMA Negeri Provinsi Lampung tahun pelajaran 2023/2024 adalah sebagai berikut :
1. Telah dinyatakan lulus dan memiliki Ijazah/SKL dari SMP/sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP.
2. Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 01 Juli 2023
3. Syarat-syarat lainnya sesuai JUKNIS PPDB 2023
Baca juga: PPDB SMP Kabupaten Kulon Progo 2023 Jalur Zonasi Bina Lingkungan: Jadwal, Syarat, dan Cara Daftar
Alur Pendaftaran SMA PPDB Lampung 2023 Jalur Zonasi
1) Calon siswa membaca juknis PPDB melalui website sekolah yang akan dituju atau melalui situs PPDB Online, dan melakukan proses pengajuan pendaftaran online di portal/ laman PPDB online Provinsi Lampung (https://lampung.siap-ppdb.com/);
2) Memilih jalur pendaftaran;
3) Pengajuan pendaftaran dilakukan dengan input Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), dan melengkapi biodata siswa;
4) Review dan sesuaikan data pada sistem;
5) mengunggah dokumen persyaratan dengan format (.pdf/.jpeg/.png) dan setiap dokumen ukuran maksimal 1024kb/dokumen:
a) Klik fitur ijasah: unggah hasil scan ijasah / hasil scan surat keterangan lulus (SKL);
b) Mimilih fitur menggunakan Kartu Keluarga (KK)/surat keterangan domisili (hanya bisa diklik 1 pilihan KK / surat keterangan domisili):
• Klik KK unggah dokumen hasil scan KK (yang mengunakan KK);
• Klik domisili unggah dokumen scan surat keterangan domisili (yang mengunakan domisili).
c) Klik fitur akta kelahiran unggah hasil scan akta kelahiran/hasil scan Surat Keterangan Lahir;
d) Klik fitur pernyataan orang tua unggah hasil scan surat pernyataan orang tua/wali murid.
6) Memilih sekolah pilihan;
a) Calon peserta didik baru dapat memilih paling banyak 2 (dua) sekolah pilihan dengan ketentuan dalam 1 (satu) zona domisili peserta didik;
b) Pilihan sekolah diprioritaskan pada sekolah pilihan pertama;
7) Peserta melakukan cetak tanda bukti pengajuan pendaftaran, atau menyimpan soft file bukti pengajuan pendaftarannya;
8) Verifikasi dokumen peserta dilakukan panitia sekolah pilihan, untuk mengecek sesesuaian data antara yang disampaikan dengan data yang dilaporkan dokumennya sesuai atau tidak. Panitia memiliki kewenangan untuk menolak dokumen dengan alasan atau menerima/memverifikasi jika sudah sesuai;
9) Peserta dihimbau untuk mengecek setiap saat status pengajuan pendaftarannya, apakah ditolak atau terverifikasi (sudah diterima) oleh panitia sekolah.
10) Peserta yang dokumen unggahannya ditolak dengan alasan, maka dapat melakukan klarifikasi dengan panitia;
11) Peserta dapat melihat hasil seleksi sementara pada menu seleksi. Dan dapat melihat pengumuman pada menu yang sama, saat jadwal pengumuman tiba;
(Tribunnews.com, Widya)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.