Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penjelasan Asiten Luhut Soal Tudingan Kubu Haris-Fatia Laporan Konten Youtube Bentuk Provokasi

Dua asisten bidang media Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan, merespon tudingan kubu Haris Azhar dan Fatia Maulidyanti

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Penjelasan Asiten Luhut Soal Tudingan Kubu Haris-Fatia Laporan Konten Youtube Bentuk Provokasi
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
Adi Danar dan Singgih Widyastono dua asisten media internal Luhut Binsar Panjaitan usai bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (13/6/2023). 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua asisten bidang media Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan, merespon tudingan kubu Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti yang menyebut bahwa pelaporan konten video youtube merupakan bentuk provokasi.

Asisten media internal Luhut Adi Danar mengatakan, bahwa dirinya hanya menjalankan tugas sebagaimana yang biasa ia lakukan selama ini yakni menganalisa setiap pemberitaan yang berkaitan dengan atasannya tersebut.

"Intinya yang bagian kita adalah memberikan apa yang sesuai dengan pekerjaan kita ke Pak Luhut, bentuknya rangkuman, summary atau catatan," kata Adi kepada wartawan usai bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (12/6/2023).

Kalaupun hasil catatan terhadap konten youtube Haris dan Fatia tersebut dipandang negatif oleh Luhut, menurut Adi hal itu sudah menjadi wewenang atasannya itu dalam menilai.

"Ketika setelah melihat itu beliau merasa hal tertentu, itu bukan kontrol kita dan ini murni yang beliau rasakan," ujarnya.

Sejurus dengan Adi, asisten media Luhut yang lain yakni Singgih Widyastono pun membantah bahwa apa yang menjadi laporan dirinya kepada Luhut merupakan hasil kesimpulan pribadinya.

Berita Rekomendasi

Sebab dijelaskan Singgih, pada saat dirinya melaporkan video itu kepada Luhut, atasannya itu menonton terlebih dahulu video itu secara utuh.

"Kemudian tadi disampaikan (saat bersaksi di sidang) Pak Luhut langsung bereaksi kemudian beliau menanyakan kepada kami fakta-fakta yang kalian dapat seperti apa," katanya.

"Jadi kami menyampaikan dan beliau menyimpulkan," tambahnya.
Singgih juga mengaku santai ketika dirinya dituding coba memprovokasi Luhut melalui laporan video yang ia lakukan tersebut.

Sebab menurutnya, dirinya hanya bertugas menganalisa dan yang menentukan sikap atas hasil analisanya tersebut tetap pada diri seorang Luhut.

"Kami menganalisis kemudian yang menentukan sikap adalah Pak Luhut, menyimpulkan Pak Luhut dan yang melaporkan juga Pak Luhut," pungkasnya.

Baca juga: Asisten Klaim Tonton 4 Kali Video Youtube Haris dan Fatia Sebelum Laporkan kepada Menteri Luhut

Fatia Sebut Luhut Diprovokasi Anak Buahnya

Terdakwa Fatia Maulidiyanti menolak secara keseluruhan kesaksian yang diberikan Asisten Media Internal Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan, Singgih Widyastono dalam kasus dugaan pencemaran nama baik.

Seperti diketahui Singgih menjadi saksi atas saksi pelapor Luhut Binsar Panjaitan terkait kasus dugaan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (12/6/2023).

Salah satu hal yang menjadi penolakan Fatia atas kesaksian Singgih, lantaran saksi tersebut dinilai memprovokasi Luhut usai dirinya melaporkan video Youtube tersebut.

"Pelaporan video saudara Singgih ke Luhut itu ada produk kontra atau negatif dari video tersebut merasa hal tersebut menyinggung Luhut tidak benar," kata Fatia di persidangan.

"Pada akhirnya hal itu menjerumuskan tanda kutip memprovokasi saudara Luhut yang memang ya ini memang adalah kebenaran itu saja," sambungnya.

Luhut Marah Saat Lihat Podcast Haris-Fatia

Asisten Bidang Media Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan, Singgih Widyastono bersaksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (12/6/2023).

Dalam sidang tersebut, saksi Singgih mengungkap reaksi Luhut pada saat melihat konten podcast yang dibawakan oleh terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti melalui akun youtube.

Baca juga: Asisten Ungkap Kronologi hingga Reaksi Marah Luhut Awal Mula Tahu Podcast Haris-Fatia

Dijelaskan Singgih bahwa Luhut menunjukan reaksi marahnya pada saat menonton video podcast yang ia tunjukan pada 23 Agustus 2021 di kantor Luhut terutama pada bagian judul yang tertera.

"Kesan beliau (Luhut) adalah langsung marah ketika ada judul yang mengaitkan beliau dengan operasi militer Intan Jaya Papua untuk kepentingan ekonominya yang mulia," kata Singgih di saat persidangan.

Singgih pun mencontohkan reaksi marah Luhut pada saat melihat video youtube yang disajikan oleh Haris dan Fatia tersebut.

"Eh kau lihat ini, ini tidak benar itu, judulnya saja tidak jelas'. Jadi itu yang kira-kira beliau sampaikan yang mulia," ucap Singgih.

Terkait hal ini, saksi tersebut mengaku mengetahui video poecast tersebut pada Sabtu 21 Agustus 2021 lalu.

Singgih mengaku menonton secara utuh konten video tersebut dan melakukan analisa sebelum akhirnya melaporkannya kepada Luhut.

"Kami menonton dan melihat secara utuh percakapan dari video konten itu. Kurang lebih sebelum melapor ke Pak Luhut ada 4 kali kami tonton yang mulia," ujarnya.

Sebagaimana informasi, dalam perkara dugaan pencemaran nama baik ini, Haris Azhar didakwa Pasal 27 ayat (3) junto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.

Kemudian Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana. 

Selanjutnya Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 terang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.

Terakhir Pasal 310 ayat (1) KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sementara Fatia didakwa semua pasal yang menjerat Haris Azhar. Kecuali Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas