Polri: Iptu MIP Terbukti Langgar Kode Etik Karena Selingkuh dengan Janda dan KDRT Terhadap Istri
Polri menyebut Iptu MIP terbukti melanggar kode etik profesi Polri (KKEP) karena selingkuh dengan janda dan melakukan KDRT terhadap istri.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri menyebut Iptu MIP terbukti melanggar kode etik profesi Polri (KKEP) terkait laporan istrinya berinisial AHS.
Adapun anggota yang disebut anggota Bareskrim Polri itu dilaporkan sang istri karena melakukan perselingkuhan hingga kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
"Dugaan adanya pelanggaran KEPP (Kode Etik Profesi Polri) yang dilakukan oleh Iptu MIP yang diawali adanya laporan yang dibuat oleh saudari AHS merupakan istri dari terduga pelanggar ke Divpropam Polri," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa (13/6/2023).
Dalam hal ini, Ramadhan menyebut pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terdahap pelanggar, istri hingga orang tua istri, R terkait kasus itu.
Setelah itu, Ramadhan mengatakan pihaknya telah melakukan gelar perkara dan Iptu MIP terbukti melakukan hal tersebut dengan seorang wanita yang disebut janda berinisial AM.
"Dilanjutkan dengan gelar perkara oleh Divpropam Polri dan ditemukan cukup bukti bahwa Iptu. MIP telah melakukan perselingkuhan, KDRT, Penelantaran anak, dan perbuatan asusila dengan seorang wanita inisial AM," ucapnya.
Baca juga: Diduga Selingkuh, Sang Istri Laporkan Suaminya Iptu MIP ke Propam Mabes Polri dan Polda Sumut
Saat ini, Iptu MIP sudah diberi sanksi penempatan khusus (patsus) atas hal yang dia perbuat.
"Adapun rencana tindak lanjut, antara lain melakukan proses pemberkasan Kode Etik Polri dan melaksanakan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP)," tuturnya.
Seperti diketahui, dikutip dari TribunMedan.com, AHS, ibu beranak dua istri dari Iptu MIP, anggota Bareskrim Polri mendesak agar Mabes Polri segera memecat suaminya.
Sebab, suaminya Iptu MIP sudah meninggalkan AHS dan kedua anaknya demi seorang janda berinisial AM.
AM diketahui janda anak dua warga Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan.
Baca juga: Oknum Polisi di Sumut Diduga Selingkuh dengan Janda Sejak 2019 dan Disanksi PTDH
AHS cuma meminta agar Iptu MIP segera dipecat dan dijatuhi sanksi yang setimpal.
"Kalau bisa dia dipecat. Karena dia sudah membuat video asusila," kata AHS, Rabu (7/6/2023).
AHS mengatakan, suaminya itu mulai 'main gila' dengan janda berinisial AM sejak tahun 2021.
Dari hasil penelusuran AHS, dia menemukan 12 video asusila yang menunjukkan Iptu MIP dan janda tersebut berhubungan intim.
Namun, dari 12 video yang ada, AHS cuma bisa menyimpan dua video saja.
Sisanya, hilang karena iPhone yang dipakai merekam video itu dirusak oleh Iptu MIP.
"Semenjak ketahuan itu (selingkuh), rumah tangga sudah tidak sehat," kata AHS.
Ia mengatakan, dirinya pun heran kenapa Iptu MIP bisa terpikat dan tergila-gila dengan janda beranak dua berinisial AM tersebut.
Harapannya, kata AHS, Iptu MIP segera dipecat dan dipenjarakan.
"Saya pernah dilempar bubur panas yang ada cabainya. Waktu itu anak saya yang laki-laki ikut menyaksikan," kata AHS.
Berkenaan dengan kasus ini, AHS melapor ke Propam Mabes Polri dan Polda Sumut.
Di Mabes Polri, AHS melaporkan Iptu MIP terkait kasus dugaan perzinahan, selingkuh dan video asusila. Sementara di Polda Sumut, AHS melaporkan Iptu MIP dalam perkara KDRT psikis.