Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Setelah Pajak dan Bea Cukai, KPK Bidik LHKPN Pejabat Kemenhub dan Kementerian ESDM

KPK menyatakan sedang menaruh atensi terhadap pemeriksaan LHKPN para pejabat Kemenhub dan Kementerian ESDM.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Setelah Pajak dan Bea Cukai, KPK Bidik LHKPN Pejabat Kemenhub dan Kementerian ESDM
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan menyatakan pihaknya sedang menaruh atensi terhadap pemeriksaan LHKPN para pejabat Kemenhub dan Kementerian ESDM. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan sedang menaruh atensi terhadap pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) para pejabat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

"Perhubungan mau kita lihat karena ada perhubungan laut, perhubungan darat. ESDM juga karena dia ada urusan dengan perizinan perusahaan-perusahaan tambang gitu ya. Mungkin dia tidak memiliki saham di situ tapi dia tidak boleh memberi konsultasi berbayar," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Selasa (13/6/2023).

Pahala mengatakan, sudah ada satu dua pejabat Kemenhub dan Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM yang diperiksa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negaranya (LHKPN).

Namun, Pahala enggan membeberkan identitas pejabat tersebut.

"Di Ditjen Minerba dong," ungkap Pahala saat dikonfirmasi pemeriksaan LHKPN dua pejabat yang disinggung.

"Kemenhub sudah ada kan kemarin yang dari perhubungan laut, sudah ada yang dipanggil," tambahnya.

Baca juga: Ketua KPK Ungkap 6.389 Pejabat Belum Lapor LHKPN

Berita Rekomendasi

Sebelum ini, KPK telah memproses hukum mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo dan mantan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono atas kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang.

Rafael sudah ditahan KPK, sementara Andhi belum ditahan lantaran KPK masih mengumpulkan dan memperkuat bukti.

Proses hukum tersebut berawal dari klarifikasi LHKPN yang kemudian ditingkatkan ke penyelidikan dan penyidikan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas