Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terbukti Selingkuh dengan Janda hingga KDRT ke Istri, Iptu MIP Disanksi Patsus 21 Hari 

Propam Polri memberikan sanksi penempatan khusus terhadap Iptu MIP, anggota Polri yang selingkuh dengan janda hingga melakukan KDRT.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Terbukti Selingkuh dengan Janda hingga KDRT ke Istri, Iptu MIP Disanksi Patsus 21 Hari 
TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM/FX ISMANTO
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan, Rabu (17/5/2023) di Hotel Ashley, Jakarta Pusat. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri memberikan sanksi penempatan khusus (patsus) terhadap Iptu MIP, anggota Polri yang selingkuh dengan janda hingga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Hukuman itu berdasarkan hasil gelar perkara soal laporan istrinya berinisial AHS soal pelanggaran kode etik tersebut.

"Hasil dari gelar perkara tersebut terduga pelanggar Iptu MIP ditempatkan pada tempat khusus," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa (13/6/2023).

Ramadhan mengatakan Iptu MIP dipatsus karena telah terbukti melakukan pelanggaran dalam Korps Bhayangkara tersebut.

"21 hari terhitung dari tanggal 13 Juni 2023 sampai dengan 4 Juli 2023 oleh Divpropam Polri untuk menjalani sidang KKEP," tuturnya.

Saat ini, lanjut Ramadhan, pihaknya masih menyusun berkas dan menjadwalkan pelaksanaan sidang komisi kode etik Polri (KKEP) untuk menentukan nasib Iptu MIP.

Berita Rekomendasi

Seperti diketahui, dikutip dari TribunMedan.com, AHS, ibu beranak dua istri dari Iptu MIP, anggota Bareskrim Polri mendesak agar Mabes Polri segera memecat suaminya.

Sebab, suaminya Iptu MIP sudah meninggalkan AHS dan kedua anaknya demi seorang janda berinisial AM.

AM diketahui janda anak dua warga Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan.

AHS cuma meminta agar Iptu MIP segera dipecat dan dijatuhi sanksi yang setimpal.

"Kalau bisa dia dipecat. Karena dia sudah membuat video asusila," kata AHS, Rabu (7/6/2023).

AHS mengatakan, suaminya itu mulai 'main gila' dengan janda berinisial AM sejak tahun 2021.

Baca juga: Polri: Iptu MIP Terbukti Langgar Kode Etik Karena Selingkuh dengan Janda dan KDRT Terhadap Istri

Dari hasil penelusuran AHS, dia menemukan 12 video asusila yang menunjukkan Iptu MIP dan janda tersebut berhubungan intim.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas