Terbukti Selingkuh dengan Janda hingga KDRT ke Istri, Iptu MIP Disanksi Patsus 21 Hari
Propam Polri memberikan sanksi penempatan khusus terhadap Iptu MIP, anggota Polri yang selingkuh dengan janda hingga melakukan KDRT.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Wahyu Aji
Namun, dari 12 video yang ada, AHS cuma bisa menyimpan dua video saja.
Sisanya, hilang karena iPhone yang dipakai merekam video itu dirusak oleh Iptu MIP.
"Semenjak ketahuan itu (selingkuh), rumah tangga sudah tidak sehat," kata AHS.
Ia mengatakan, dirinya pun heran kenapa Iptu MIP bisa terpikat dan tergila-gila dengan janda beranak dua berinisial AM tersebut.
Harapannya, kata AHS, Iptu MIP segera dipecat dan dipenjarakan.
"Saya pernah dilempar bubur panas yang ada cabainya. Waktu itu anak saya yang laki-laki ikut menyaksikan," kata AHS.
Berkenaan dengan kasus ini, AHS melapor ke Propam Mabes Polri dan Polda Sumut.
Baca juga: Diduga Selingkuh, Sang Istri Laporkan Suaminya Iptu MIP ke Propam Mabes Polri dan Polda Sumut
Di Mabes Polri, AHS melaporkan Iptu MIP terkait kasus dugaan perzinahan, selingkuh dan video asusila. Sementara di Polda Sumut, AHS melaporkan Iptu MIP dalam perkara KDRT psikis.