Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Angkasa Pura II Terapkan Aturan Baru Naik Pesawat per Juni 2023, Berlaku di 20 Bandara

Angkasa Pura II menerapkan ketentuan baru terkait syarat penumpang yang bepergian menggunakan pesawat baik di dalam maupun luar negeri per Juni 2023.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Angkasa Pura II Terapkan Aturan Baru Naik Pesawat per Juni 2023, Berlaku di 20 Bandara
menpan.go.id
Bandara Soekarno Hatta - Angkasa Pura II menerapkan ketentuan baru terkait syarat penumpang yang bepergian menggunakan pesawat baik di dalam maupun luar negeri per Juni 2023. 

TRIBUNNEWS.COM - PT Angkasa Pura II menerapkan ketentuan baru terkait syarat penumpang yang bepergian menggunakan pesawat baik di dalam maupun luar negeri per Juni 2023.

PT Angkasa Pura II adalah salah satu perusahaan dari Badan Usaha Milik Negara Indonesia yang bergerak dalam bidang pelayanan jasa kebandarudaraan yang berfokus pada area Indonesia bagian barat.

Aturan baru tersebut tertulis dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 16 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Orang Dengan Transportasi Udara Pada Masa Transisi Endemi Covid-19.

VP of Corporate Communications AP II, Cin Asmoro mengatakan SE Nomor 16/2023 itu diterapkan di 20 bandara yang dikelola perseroan.

"Seluruh bandara PT Angkasa Pura II beroperasi dengan mematuhi regulasi, termasuk regulasi yang diberlakukan di tengah masa transisi endemi Covid-19."

"Adapun Kemenhub telah menerbitkan SE Nomor 16/2023, dan sejalan dengan ini maka protokol kesehatan bagi penumpang pesawat di bandara AP II merujuk ke SE tersebut," ujar Cin Asmoro, (12/6/2023), dikutip dari laman Angkasa Pura II.

Dalam SE tertulis, penumpang pesawat rute domestik dan internasional dianjurkan tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat.

Baca juga: Syarat Terbaru Naik Pesawat Mulai Juni 2023: Vaksin hingga Masker

Berita Rekomendasi

Kemudian, penumpang diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat.

Adapun 20 bandara yang menerapkan ketentuan baru tersebut adalah:

1. Bandara Soekarno-Hatta (Tangerang)

2. Bandara Halim Perdanakusuma (Jakarta)

3. Bandara Kualanamu (Deli Serdang)


4. Bandara Supadio (Pontianak)

5. Bandara Minangkabau (Padang)

6. Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II (Palembang)

7. Bandara Sultan Syarif Kasim II (Pekanbaru)

8. Bandara Husein Sastranegara (Bandung)

9. Bandara Sultan Iskandar Muda (Banda Aceh)

10. Bandara Raja Haji Fisabilillah (Tanjungpinang)

11. Bandara Sultan Thaha (Jambi)

12. Bandara Depati Amir (Pangkal Pinang)

13. Silangit (Tapanuli Utara)

14. Bandara Kertajati (Majalengka)

15. Bandara Banyuwangi (Banyuwangi)

16. Tjilik Riwut (Palangkaraya)

17. Bandara Radin Inten II (Lampung)

18. Bandara H.A.S Hanandjoeddin (Tanjung Pandan)

19. Bandara Fatmawati Soekarno (Bengkulu)

20. Bandara Jenderal Besar Soedirman (Purbalingga)

(Tribunnews.com, Widya)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas