Disidang MKD DPR, Pelapor Ogah Mediasi dengan Sugeng NasDem di Kasus Pelecehan Seksual Verbal
Ketua DPP Partai NasDem, Sugeng Suparwoto mengungkapkan isi pesan WhatsApp dirinya dengan perempuan berinisial AAFS.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ammy Amalia Fatma Surya (AAFS), wanita yang diduga menjadi korban pelecehan seksual Ketua Komisi VII DPR RI Fraksi NasDem Sugeng Suparwoto, disidang untuk klarifikasi di MKD DPR RI pada Rabu (14/6/2023).
Juru bicara AAFS, Levenia Nababan, mengatakan AFFS tetap akan melakukan proses hukum.
AFFS tidak ada niatan untuk melakukan mediasi dengan Sugeng.
"Proses hukum dan proses etika saat ini kan sedang berjalan. Jadi kalau misalnya untuk mediasi sepertinya sampai saat ini belum ada approach dari terlapor juga sih. Jadi kita jalanin aja dulu," kata Levenia di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (14/6/2023).
Lebih lanjut, Ia mengatakan nantinya ada proses berikutnya terkait aduan masyarakat atau dumas yang telah dibuat di Bareskirm.
"Setelah ini nanti jam 2 akan ada proses lanjutan di Bareskrim. Itu kan persoalan hukum, kalau yang sekarang kan proses mengenai etika yang berproses di MKD. Kalau yang di Mabes Polri nanti beda lagi. Itu proses hukum," tukas Levenia.
Baca juga: Pelapor Sugeng NasDem Penuhi Undangan Klarifikasi MKD Soal Dugaan Pelecehan Seksual Verbal
Penuhi Undangan MKD
Ammy Amalia Fatma Surya (AAFS), wanita yang diduga menjadi korban pelecehan seksual Ketua Komisi VII DPR RI Fraksi NasDem Sugeng Suparwoto memenuhi undangan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI untuk dimintai klarifikasi.
Juru bicara AAFS, Levenia Nababan mengatakan bahwa AAFS sedang menjalani persidangan yang digelar oleh MKD. AAFS diketahui menjadi pelapor dalam kasus ini.
"Sudah, untuk saat ini pelapor sedang jalani sidang. Kira-kira mungkin dalam waktu 1 jam baru selesai persidangannya. Kemudian nanti kalau enggak salah dilanjutkan persidangan Pak Sugeng," ujar Levenia di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (14/6/2023).
Levenia menjelaskan AAFS masih diklarifikasi lalu melengkapi syarat-syarat formil yang diminta oleh MKD. Saat ini, kliennya juga sudah membawa syarat-syarat yang diperlukan untuk persidangan.
Dia mengatakan bahwa ada sejumlah barang bukti yang diperlukan supaya MKD DPR bisa melakukan asesmen terhadap laporan korban.
Kliennya pun telah menyerahkan sejumlah barang bukti ke MKD.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.